Solopos.com, SUKOHARJO – Seratusan kenalpot brong dimusnahkan jajaran Satlantas Polres Sukoharjo. Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana mengingatkan bakal melakukan tindakan sama jika masih ada pengendara melanggar ketentuan seperti brang-brong mengendarai motor berkenalpot brong.

Heldan menjelaskan seratusan kenalpot brong ini didapat dari kegiatan pemberantasan balap liar, kenalpot brong dan aksi ugal-ugalan dalam berkendara di wilayah Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Wisata Candi Cetho Sudah Dibuka, Catat Syarat Masuknya

Selain mengganggu kenyamanan warga, aksi pengendara yang terjaring dalam sejumlah razia Satlantas Polres Sukoharjo tersebut membahayakan.

Dari data Satlantas Polres Sukoharjo, aksi berkendara secara ugal-ugalan sudah mencatatkan kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Sebagaimana kejadian di Jl Raya Ahmad Yani, timur Masjid Pereng Sari, Kartasura, Minggu (10/10/2021) dini hari.

Baca Juga: Viral 4 Bocah Nyelonong ke Tol Demi Konten Truk Oleng

Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan sepeda motor Satria FU yang dikendarai AP, 16, warga Sambi, Boyolali tanpa nomor polisi dengan Honda Vario bernomor polisi AD 2293 MZ.

AP, 16, yang berkendara secara ugal-ugalan menabrak Honda Vario di depannya yang mengakibatkan Eko Nugroho, 36, warga Mayang, Gatak, Sukoharjo yang membonceng Honda Vario tersebut meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya