SOLOPOS.COM - Info pendaftaran dan persyaratan BPUM Wonogiri. (istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi para pelaku usaha mikro di Wonogiri kembali dibuka mulai Jumat (30/7/2021). Surat keterangan usaha (SKU) harus ditandatangani kepala desa.

Pendaftaran program itu dibuka selama delapan hari, mulai Jumat hingga Jumat (6/8/2021). Program itu merupakan tahap ketiga pada 2021.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan (KUKM dan Perindag) Wonogiri, Wahyu Widayati, mengatakan, program itu dibuka berdasarkan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas KUKM Jawa Tengah mengenai pengusulan calon penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Dawet Kani Kudus Disajikan Ala Minuman Milenial di Sleman

“Surat itu keluar pada 28 Juli 2021. Kemudian kami sampaikan pembukaan pendaftaran program itu kepada masyarakat melalui media sosial,” kata dia saat dihubungi, Jumat.

Wahyu mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha yang ingin mendafatra program BPUM. Diantaranya sudah memiliki usaha sebelum Covid-19, tidak sedang menerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Kemudian, bukan anggota PNS/TNI/POLRI atau pegawai BUMN maupun BPBD, bukan penerima BPUM tahap sebelumnya. Adapun syarat yang harus dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK Wonogiri, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SKU asli.

Wahyu mengatakan, SKU harus ditanda tangani langsung oleh kepala desa atau lurah setempat. Tidak dapat didelegasikan oleh bawahannya atau perangkat lainnya.

“Harus ditandatangani langsung oleh kepala desa. Jika ditandatangani oleh bawahan atau perangkat lainnya tidak akan kami proses. SKU yang sudah disahkan oleh kepala desa bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap dia.

Sementara itu, para pelaku usaha harus mendaftar program itu secara online. Mereka bisa mengakses melalui melalui link bit.ly/BPUMWONOGIRI2021. Setelah mendaftar melalui link itu, pendaftar juga harus mengirimkan berkas ke Kantor Dinas KUKM dan Perindag Kabupaten Wonogiri.

Jika tidak mengirimkan berkas, tidak akan diproses untuk proses selanjutnya. “Nominal bantuan yang diberikan bagi pelaku usaha di tahap ketiga ini sebesar Rp1,2 juta. Nantinya penyaluran bantuan melalui Bank BRI dan BNI,” kata Wahyu.

Baca Juga: Doa Agar Mudah Melahirkan Menurut Islam, Dibaca Suami ya!

Lebih jauh Wahyu menjelaskan, pada tahap pertama pelaku usaha yang mengisi link pendaftaran sebanyak 5.312 orang. Pada tahap kedua ada 7.534 orang. Namun, yang dikirim ke Dinas KUKM provinsi pada tahap pertama hanya 2.623 orang dan tahap dua sebanyak 3.131 orang.

“Kami hanya mengirim berkas yang memenuhi syarat. Mungkin yang daftar ada yang cuma coba-coba. Ada juga yang tidak kirim berkas ke kantor. Banyak yang kurang paham persyaratan juga,” kata Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya