SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Sukoharjo, Suryono, mengatakan belum mendapatkan informasi terkait penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun ini.

“Belum ada informasi dari provinsiKuota Haji 2022 per Provinsi, Jabar Terbanyak Jatim Kedua atau kementerian terkait ada atau tidaknya BPUM tahun 2022 ini,” katanya yang saat dihubungi Solopos.com, Jumat (27/5/2022), tengah menjalankan tugas dinas di luar kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyebut bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku UMKM tersebut belum ada instruksi lebih lanjut. Sementara penyerahan BPUM pada 2020 dan 2021 telah rampung dilaksanakan.

Dia menjelaskan pada pelaksanaan BPUM 2021, penerima bantuan yang mendaftarkan diri kepada Disdagkop UKM Sukoharjo sejumlah 88.099 UMKM dalam data yang diberikan BRI telah diberikan kepada 74.944 UMKM atau setara dengan 85,07%. Sementara untuk BPUM dengan penyaluran BNI terhitung pada November 2021 jumlah pengajuan sebanyak 237 sedangkan yang terserap hanya 192 dengan total persentase 81%.

Ekspedisi Mudik 2024

Suryono mengatakan data pencairan yang diperoleh Disdagkop UKM belum seluruhnya, ada beberapa bank maupun koperasi penyalur yang belum memberikan data. Saat dimintai konfirmasi adanya selisih pengajuan dan pencairan dia menyebut hal itu dikarenakan UMKM tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga: BPUM Rp600.000 Segera Cair, Pemerintah Janji Lebih Tepat Sasaran

“Ada yang datanya ada kekeliruan, ada yang tabungannya melebihi jumlah ketentuan. Jadi karena tidak memenuhi persyaratan. Persyaratannya banyak, itu hanya sebagian kecil saja,” jelasnya.

Verifikasi Data Pengajuan

Dia juga mengatakan Disdagkop UKM Sukoharjo dalam penyaluran BPUM hanya sebagai wadah pendaftaran dan verifikasi data sementara pendistribusian dana dilakukan oleh bank yang telah terpilih dan beberapa koperasi.

“Kalau kami hanya verifikasi data pengajuan, untuk pencairan langsung dari banknya,” katanya.

Sementara itu, tak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi, salah satunya penerima bukanlah ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Total Rp15,36 Triliun BPUM Sudah Tersalur ke 12,8 Juta UMKM

Selain itu, penerima juga dipastikan tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan, serta memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM.

Diberitakan sebelumnya, awal April 2022 ini pemerintah telah merencanakan pencairan BPUM senilai Rp600.000 per penerima. Bantuan tersebut diberikan ke pelaku usaha mikro nonpenerima bantuan tunai pedagang kaki lima, warung, dan nelayan (BT-PKLWN).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam keterangan pers seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara di Jakarta, Selasa, menyebut bantuan itu akan menyasar ke 12 juta penerima. Pendistribusian dilakukan guna mengintensifkan program perlindungan masyarakat.

Baca juga: Simak, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 dan Syarat Mencairkannya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya