SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (dok/JIBI/SOLOPOS)

Bambang Ary Wibowo (dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo siap beroperasi lagi menyusul desakan dari masyarakat dan Walikota Solo, Joko Widodo akan pentingnya keberadaan lembaga tersebut di tengah masyarakat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Meski demikian, Pemkot Solo juga diminta memiliki komitmen yang sama dalam memperhatikan aspirasi masyarakat terkait sengketa konsumen. Demikian ditegaskan Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (7/6/2012).

Menurut Bambang, BPSK sebenarnya tak bermaksud membubarkan diri, namun hanya menghentikan segala operasionalnya sampai batas waktu tak menentu. “Sebab, selama hampir setengah tahun ini, kami mendampingi masyarakat menyelesaikan 18 kasus dan menerima 40 pengaduan. Namun, Pemkot rupanya sama sekali tak peduli,” katanya.

Bambang menepis sejumlah isu miring yang dialamatkan kepada BPSK Solo terkait pembubaran diri lembaga tersebut. Menurutnya, pembubaran tersebut bukan semata-mata karena alasan anggaran. Namun, karena keberpihakan Pemkot selama ini dinilai nyaris nihil. Pertama, kata dia, sejak BPSK minta anggota dari unsur PNS sebagai persyaratan, rupanya hingga kini juga tak kunjung ada jawabnya.

“Dan sekarang, dana hibah Rp200 juta yang semestinya untuk BPSK dan sudah dianggarkan dalam APBD 2012, malah tak dicairkan. Padahal, kami sudah setengah tahun bekerja dengan kantong pribadi,” terangnya sambil menyebutkan kebutuhan operasional BPSK selama setahun mencapai Rp450 juta.

Larangan Dana Hibah

Pemkot Solo, jelas Bambang, hingga kini juga tak mampu menjelaskan aturan mana yang melarang memberikan dana hibah kepada BPSK. Sebab, imbuhnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/ 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial, pihaknya tak menemukan adanya satu pasal pun yang melarang pemberian dana hibah kepada BPSK.

“Katanya lembaga yang ada PNS-nya dilarang. Saya cari pasalnya, juga nggak ketemu? Ini sebenarnya maunya Pemkot itu seperti apa?” paparnya sambil mengutip Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/ 1999.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 32/ 2008 tentang Pembentukan BPSK juga dijelaskan bahwa pendanaan operasional BPSK ditanggung oleh APBD. “Jadi, status kami sebagai lembaga itu jelas. Begini kok dibilang lembaga nggak jelas,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya