SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Senin (20/5/2013), mengeluarkan putusan arbitrase ke empat untuk kasus terkait Koperasi Bintang Jaya. Majelis BPSK lewat sidang terbuka di kantornya Jl Yosodipuro, mengabulkan permohonan pengadu lewat sidang terbuka.

Ketua Majelis, Kelik Wardiono membacakan putusan bernomor 02-06/JK/IV/2013/BPSK, didampingi anggotanya, Mulyanto Utomo dan Sri Wahyuni. Putusan itu dibacakan di depan pengadu, Suroto Hadi Warsito, warga Krajan, Mojosongo, Jebres. Sebab, perwakilan Koperasi Bintang Jaya tak hadir dalam kesempatan itu.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kelik mengatakan permohonan pengadu dikabulkan. “Pokok pinjamam Rp4 juta sah secara hukum. Sementara pokok pinjaman Rp7 juta tak sah secara hukum. Menghukum Suroto melunasi sisa hutang pokok Rp864.000. teradu menyerahkan sertifikat Hak Milik seluas 117 m2 di Mojosongo bila pengadu melunasi tanggungannya,” kata Kelik.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut pantauan Solopos.com, Suroto diberi saran menunggu respons pihak Koperasi Bintang Jaya setelah putusan itu dikirim.

“Setelah putusan dikirim, ada waktu 14 hari kerja Koperasi Bintang Jaya menanggapi. Bila banding, maka diajukan ke Pengadilan Negeri [Solo]. Jika tidak, pengadu bisa melunasi dan mengambil sertifikat hak milik,” kata Panitera Sidang itu, Tuti Budi Rahayu.

Sementara Suroto, kepada Solopos.com, mengaku puas dengan keputusan itu. Dia menjelaskan kasus itu bermula saat dia mengajukan kredit Rp4 juta kepada koperasi berkantor di Jl Kolonel Sutarto nomor 86 itu.

“Saya sempat tak mengangsur enam sampai tujuh bulan. Saat saya ingin melunasi, tiba-tiba diberitahu nilai kredit mencapai Rp7.414.580, padahal menurut hitungan kami kekurangan hanya pada bunga, sekitar Rp800.000,” terangnya.

Suroto menyatakan petugas koperasi itu memalsu tanda tangan dalam berkas bermaterai yang menerangkan kekurangan angsuran kreditnya itu. Rupanya, kasus sengketa terhadap Koperasi Bintang Jaya tak hanya menyangkut Suroto.

Anggota Majelis BPSK, Mulyanto Utomo mengonfirmasi putusan Senin itu sekaligus menjadi putusan ke empat kasus serupa terkait Koperasi Bintang Jaya.

“Selebihnya ada yang diadukan ke DPRD Solo,” ujar Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya