SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hari ini, Selasa (26/7) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah rumah sakit swasta di Kota Solo. Sidak tersebut dilakukan terkait dengan adanya laporan dugaan penjualan atau booking kamar rawat inap pasien.

Wakil Ketua BPSK Bambang Ary Widodo seusai Sidak mengatakan, setelah dilakukan konfirmasi, pihak rumah sakit mengakui adanya penjualan atau booking kamar rawat inap pasien itu. Namun pihak rumah sakit berjanji akan mengubah sistem tersebut dalam waktu sepekan ke depan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara dari pihak BPSK, akan membahas kasus tersebut selama 14 hari kerja serta akan memberikan surat peringatan pertama kepada pihak rumah sakit. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Solo untuk memberikan pengawasan terhadap manajemen rumah sakit yang ada di Solo.

Bambang mengatakan perbuatan yang dilakukan rumah sakit tersebut terbukti merugikan konsumen serta melanggar UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal sebanyak dua miliar rupiah. [SPFM/tna]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya