Solo [SPFM], Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hari ini, Selasa (26/7) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah rumah sakit swasta di Kota Solo. Sidak tersebut dilakukan terkait dengan adanya laporan dugaan penjualan atau booking kamar rawat inap pasien.
Wakil Ketua BPSK Bambang Ary Widodo seusai Sidak mengatakan, setelah dilakukan konfirmasi, pihak rumah sakit mengakui adanya penjualan atau booking kamar rawat inap pasien itu. Namun pihak rumah sakit berjanji akan mengubah sistem tersebut dalam waktu sepekan ke depan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sementara dari pihak BPSK, akan membahas kasus tersebut selama 14 hari kerja serta akan memberikan surat peringatan pertama kepada pihak rumah sakit. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Solo untuk memberikan pengawasan terhadap manajemen rumah sakit yang ada di Solo.
Bambang mengatakan perbuatan yang dilakukan rumah sakit tersebut terbukti merugikan konsumen serta melanggar UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal sebanyak dua miliar rupiah. [SPFM/tna]