SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO–Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo menerima sejumlah aduan konsumen terkait pelayanan parkir dan transportasi sejak awal Agustus 2012, khususnya selama masa Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Nugroho mengemukakan aduan konsumen tersebut mayoritas dari hasil pantauan BPSK di sejumlah tempat, seperti pusat-pusat perbelanjaan dan kuliner. Diakuinya, saat ini pihaknya juga telah mengantongi data tempat-tempat yang banyak terjadi pelanggaran.

“Sejak awal Ramadan, kami memang menyediakan layanan pengaduan melalui hotline. Dari situ sejumlah aduan dari konsumen kebanyakan menyangkut parkir. Hal itu juga kami respons dengan pengawasan intensif langsung di lapangan, sejak awal Agustus. Data juga sudah kami kantongi,” ungkap Bambang ketika dimintai informasi Solopos.com, Selasa (21/8/2012).

Terkait pelanggaran perparkiran tersebut, Bambang mengungkapkan konsumen rata-rata mengeluhkan tarif parkir ditarik melebihi ketentuan zona. ”Seharusnya tarif parkir diberlakukan sesuai Perda [peraturan daerah],” tegasnya.

Terhadap aduan konsumen itu, Bambang menyatakan pihaknya telah meminta UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) agar segera menertibkan juru parkir di lapangan. ”Kami tidak punya kewenangan penindakan, tetapi hanya sebatas menyampaikan laporan,” kata Bambang.

Selain itu, Bambang menyebutkan setidaknya ada tujuh tempat usaha yang penyelenggaraan parkirnya menyalahi UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain pusat perbelanjaan, hotel dan toko buku. Pelanggaran itu, lanjut Bambang, terdapat pada klausula baku atau aturan yang dibuat sepihak dan sifatnya mengikat produsen dengan konsumen, yang dicantumkan pada tiket parkir. Dalam tiket itu disebutkan pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan yang diderita pengguna jasanya.

“Pencantuman klausula baku pada pelayanan parkir off street [di kantong parkir dalam gedung] seperti itu melanggar pasal 18 ayat 1 UU No 8/1999. Ada ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” jelasnya.

Ditegaskan Bambang, dalam waktu dekat BPSK akan segera melayangkan surat peringatan kepada tempat-tempat usaha yang tercatat melanggar UU Perlindungan Konsumen terkait layanan parkir tersebut.

Ditemui sebelumnya, Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo, Anindita Prayoga mengatakan sejak H-7 hingga H+7 Lebaran, Dishubkominfo membuka posko pengaduan pelanggaran parkir di enam titik rest area, kantor UPTD Perparkiran dan markas kepolisian. Sedangkan posko di kantor UPTD Perparkiran dan markas kepolisian kapan saja bisa menerima pengaduan.

“Silakan melapor bila masyarakat merasa dirugikan mengenai pelanggaran tarif atau parkir yang semrawut. Sejauh ini laporan bisa ke polisi dan kantor dinas,” jelas Anindita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya