SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo mengritik Perda No 9/ 2011 tentang Retribusi Dearah. Selain melanggar UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Perda yang telah digedok sekitar sebulan lalu itu juga dinilai masih tumpang tindih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perda itu masih bermasalah. Kami minta Pemkot Solo tak tergesa-gesa membikin Perwali. Revisi dulu Perda,” tegas Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ari Wibowo kepada Espos, Selasa (29/11/2011).

Bambang menjelaskan, Perda Retribusi Daerah pada bab XX dan Bab XXI tentang peralihan dan ketentuan penutup menyebutkan sejumlah Perda yang direvisi. Namun, Perda tentang Parkir justru tak disebutkan sebagai Perda yang harus dihapus menyusul berlakunya Perda Retribusi Daerah. “Ini sangat aneh. Sebab, tarif Parkir sudah diatur dalam perda Retribusi Daerah. Kenapa justru Perda Parkir lama masih berlaku. Ini membingungkan masyarakat.”

Menyikapi kondisi tersebut, sambungnya, warga Solo berhak melaporkan ke pemerintah pusat atas produk Perda tersebut. Bukan hanya itu, tegas Bambang, dengan memakai UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat juga berhak mempertanyakan kenaikan retribusi parkir yang sangat tinggi itu. “Pemkot harus menjelaskan kepada masyarakat alasan kenaikan tarif parkir, pemanfaatan uangnya, hingga jaminan hukum ketika terjadi kehilangan kendaraan,” terangnya.

Diakui Bambang, berlakuknya tarif parkir baru bakal memukul masyaraat kelas bawah. Sebab, potensi pemasukan dari sektor parkir selama in paling banyak ialah dari kendaraan roda dua atau masyarakat kelas biasa. “Warga yang mau belanja ke pasar tak mungkin selesai satu jam. Jika masih dikenai tarif progresif, maka akan mencekik masyarakat bawah.”

Yang lebih ironis lagi, sambungnya, kenaikan tarif tersebut berlaku mulai 2012 dan akan dimulai dari zona A-C alias hanya pada zona kelas mahal.

Tak hanya Bambang yang melontarkan kritik atas keberadaan Perda tersebut. Anggota BPSK lainnya, Aniek Tri Maharini dalam sebuah acara sosialiasi Perda No 8/ 2011 di Rumah Makan Tamansari juga menyampaikan hal serupa. Dengan tegas, Aniek menyatakan bahwa Perda Retribusi Daerah masih menimbulkan banyak celah yang berpeluang besar merugikan masyarakat sebagai konsumen. Salah satunya ialah belum dihapusnya Perda No 6/ 2004 tentang Parkir. “Ini menimbulkan dualisme Perda dan rentan terjadi masalah. Kami berharap, Pemkot meninjau ulang Perda tersebut,” jelasnya dalam forum.

Menanggapi hal itu, Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum Pemkot Solo, Pramono berjanji akan mencermati kembali Perda Retribusi Daerah tersebut. Dia tak menampik bahwa kritikan dari BPSK tersebut sangat logis. “Memang mestinya Perda lama dicabut jika sudah ada Perda baru. Nanti, akan kami cermati kembali,” ujarnya. Meski demikian, terkait aturan main detailnya, pihaknya tetap menanti munculnya peraturan walikota (Perwali).

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya