SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Tutut Indrawati)

ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Tutut Indrawati)

Solo  (Solopos.com)–Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo kompak melakukan mogok mengambil honor sejak mereka bekerja empat bulan lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes mereka lantaran kinerjanya selama ini merasa tak dihargai Pemkot Solo. “Honor Rp 300.000/ bulan itu nggak cukup buat biaya fotocopy berkas, atau untuk beli buku referensi. Mending, tak kami ambil sekalian,” tegas Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ary kepada Espos di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2011).

Meski demikian, lanjut Bambang, BPSK akan tetap bekerja dalam upaya menjalankan fungsinya sebagai penyelesai sengketa konsumen di Kota Solo dan sekitarnya. Bahkan, meski harus tombok sekalipun, BPSK tak akan mengambil jatah honor mereka. “Kami sudah tak akan ngomong lagi soal anggaran. Kami sudah ajukan dan paparkan dengan jelas, namun pengajuan anggaran kami tetap dianggap tak jelas,” jelasnya.

Menurut Bambang, honor yang diterima setiap anggota BPSK senilai Rp 300.000/ bulan sangat tak menghargai profesi mereka. Bahkan dengan honor tersebut, pihaknya mengaku merasa malu mengambilnya lantaran terkesan meminta. “Dibanding petugas Satpam Balaikota saja kami masih jauh di bawahnya. Padahal, kerja kami pagi hingga malam,” paparnya.

Sikap tegas yang diambil BPSK tersebut adalah sebagai reaksi dari sikap Komisi III DPRD Solo yang menunda pengajuan anggaran BPSK. Padahal, pengajuan anggaran tersebut bukan semata untuk honor anggota BPSK, melainkan lebih pada peningkatan sarana da prasaran serta kebutuhan mendasar BPSK.

“Kita menangani banyak kasus, namun sama sekali tak didukung anggaran. Mulai anggaran mendatangkan tim ahli, anggaran koordinasi yang bersengketa, hingga semua biaya pemeriksaan yang kadang mencapai ratusan ribu sama sekali tak didukung,” sahut Tuti Budi Rahayu SH, Penanggung Jawab Bidang Kepaniteraan BPSK.

Sulastri SE, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi menegaskan bahwa BPSK adalah lembaga yang lahir dari Keputusan Presiden (Kepres) dan diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) Menteri. Sejak resmi berdiri di Kota Solo empat bulan lalu, perananan BPSK telah mampu menyelesaikan banyak sengketa konsumen dengan biaya murah dan win-win solution.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya