SOLO–Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) mencatat, mayoritas kasus yang ditanganinya selama ini bisa selesai di tahapan mediasi.
Hal itu mencerminkan bahwa pengusaha dan konsumen sama-sama memiliki kesadaran tinggi untuk menempuh jalan damai ketimbang memperpanjang masalah hingga berlarut-larut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Bahkan, konsumen dan pengusaha yang semula bersengketa, bisa saling berpelukan dan tertawa bersama-sama setelah mediasi,” kata Panitera BPSK, Tuti Budi Rahayu kepada Solopos.com, Selasa (17/4/2012).
Tuti menjelaskan, ada tujuh sengketa konsumen yang bisa diselesaikan dengan jalan mediasi pada 2012 ini. Adapun, sengketa yang diselesaikan dengan jalan arbitrase atau persidangan hanya 3 kasus. “Sengketa terbanyak soal perbankan dan keuangan. Sisanya, soal leasing dan pelayanan jasa dan property,” paparnya.
Sementara tahun lalu, BPSK mencatat ada 251 sengketa konsumen di bidang perbankan dan keuangan. Dari jumlah tersebut, hampir separoh lebih kasus dilimpahkan ke pengadilan lantaran sengketa tersebut bukanlah wewenang BPSK.