SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo

Bambang Ary Wibowo

Solo (Solopos.com)–Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo melakukan sidak ke sebuah rumah sakit (RS) swasta di Solo atas laporan pelanggaran klausula baku yang melanggar hak konsumen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Wakil Kepala BPSK, Bambang Ary Wibowo, ada seorang konsumen yang memesan kamar di RS tersebut dan ia ditarik bayaran dimuka sebelum kamar itu digunakan. Menurut BPSK, aturan tersebut tidak boleh dilakukan.

Ekspedisi Mudik 2024

“RS itu telah mengakui hal tersebut dan kami tidak dapat sepenuhnya menyalahkan RS karena konsumen juga kurang memahami aturan itu. Hasil dari sidak tersebut akan diputuskan setelah 14 hari kerja dan kami akan memberi surat peringatan pertama,” paparnya saat jumpa wartawan di sekretariat BPSK, Selasa (26/7/2011).

Aturan tersebut melanggar etika di bidang kesehatan karena kamar di rumah sakit tidak sama dengan kamar hotel yang bisa dipesan sewaktu-waktu. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) No 8/1999 pasal 18 (ayat 1) tentang klausula baku.

Bambang menegaskan, hasil Sidak akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota (DKK) dan Pemkot Solo. Dari kejadian itu, ia menyatakan bahwa Pemkot masih lemah dalam mengawasi pelayanan konsumen di Solo.

Sidak tersebut dilakukan oleh anggota BPSK, perwakilan pelaku usaha, perwakilan konsumen serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya