SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

”Mas, sampeyan katanya habis dilantik Pak Wali jadi anggota BPSK ya?” tanya Raden Mas Suloyo, kawan saya malam Minggu kemarin.

Saya pikir Denmas yang memang agak sulaya ini sudah paham apa itu BPSK. ”Itu bangsane kewan apa ta Mas?” lanjutnya dengan tersinyum simpul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Walah! Saya kira sampeyan sudah tahu. Tiwas GR Denmas saya… lha saya kemarin dilantik itu dengan penuh perjuangan dan heroik je,” kata saya.

”Lha memangnya kenapa?” tanya Denmas Suloyo lagi.

Ekspedisi Mudik 2024

”Maklum, saya kan pake kursi roda. Lha kok pelantikannya di gedung lantai dua, jumlah tangganya saya hitung lebih dari 20 trap. Ya mana bisa saya naik, akhirnya ya digotong ramai-ramai sak kursi rodane kaya Panglima Sudirman itu… apa nggak heroik coba. Lha kok sampeyan jebul ra ngerti BPSK,” jawab saya.

”Lha memang saya tidak tahu tenan je. Saya sempat khawatir itu singkatan dari Bapak Penjaja Seks Komersial… kan ada PSK-nya gitu,” kata dia sambil terkekeh.

”Hus, ngawur saja sampeyan! BPSK itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Ini lembaga terhormat yang lahir dari sebuah keinginan baik pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen ketika bertransaksi dalam dunia usaha. Tujuannya ya demi kebersamaan peranan konsumen dan pelaku usaha, termasuk keseimbangan kemajuan konsumen dan pelaku usaha,” jelas saya.

”O begitu ya… termasuk kalau saya dirugikan atas produk yang saya beli misalnya, saya bisa lapor ke BPSK ini untuk diselesaikan ya Mas,” kata Denmas Suloyo.

”Persis… Prinsipnya, lembaga ini diadakan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen agar dalam setiap transaksi mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi. Di sisi lain, tujuannya juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh produsen yang bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam penyediaan barang/jasa yang berkualitas.”

<B>Konsumen cerdas<B>

Begitulah. Saya rasa warga Solo dan sekitarnya patut bersyukur, karena sejak pekan lalu telah memiliki BPSK sesuai amanat UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan 20 April 1999. Sebab, sekalipun UU ini telah berumur lebih dari 10 tahun, toh hingga saat ini di Indonesia baru ada sekitar 54 BPSK. Padahal seharusnya setiap kota/kabupaten memiliki lembaga ini. Di Jateng pun bisa dihitung dengan jari, di antaranya di Semarang, Magelang dan kini Solo.

Tugas dan wewenang BPSK meliputi melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase,  memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen, menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 UUPK.

Perlindungan konsumen menjadi penting mengingat perkembangan perekonomian di negeri ini yang kian pesat mengakibatkan munculnya variasi produk barang dan jasa yang luar biasa. Hal demikian juga berefek pada kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang.

Konsumen sering kali sekadar menjadi obyek aktivitas bisnis pelaku usaha, kedudukan konsumen masih lemah. Banyak kasus bisa ditemui di lapangan, betapa banyak konsumen yang dirugikan, dicurangi bahkan terancam kesehatan serta jiwanya  akibat pelaku usaha tanpa bisa berbuat banyak. Kalaupun kemudian bersengketa, maka harus ke pengadilan yang tentu saja akan memakan waktu dan biaya.

Di sinilah nantinya BPSK harus tampil sebagai lembaga untuk mendidik konsumen agar menjadi cerdas. Selain tentu saja sebagai lembaga penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha nonlitigasi (tanpa melalui pengadilan) dengan waktu yang singkat dan tanpa dipungut biaya.

BPSK ada, salah satunya adalah untuk menegakkan hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha serta perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Pada prinsipnya pelaku usaha mempunyai tanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Jika pelaku usaha menolak, maka konsumen bisa menggugat lewat BPSK yang akan menyelesaikan secara cepat serta gratis.

Dalam hal ini pula, pentingnya terus digelorakan gerakan konsumen cerdas. Konsumen yang cerdas dan kritis adalah konsumen yang mengerti hak dan tanggung jawabnya pada saat melakukan hubungan jual-beli. Hak konsumen adalah mengetahui dengan pasti dan jaminan aman dari setiap barang yang dibelinya. Caranya adalah dengan memeriksa dengan cermat setiap barang yang akan dibelinya.

Sementara dari pihak produsen selaku penyedia barang yang akan diperjualbelikan, harus memberikan informasi yang jelas pula. Semakin jelas informasi yang diberikan produsen yang mengeluarkan barang tersebut, kian memungkinkan produsen tersebut menerima pengaduan bila terjadi satu dan lain hal setelah transaksi dilakukan. Di sinilah prinsip kejujuran yang ditumbuhkan bagi pelaku usaha.

Pada akhirnya produsen akan mengetahui bahwa konsumen tidak bisa ‘dibodohi’ atau berbuat curang dalam menjual produk mereka, dan konsumen yang cerdas ‘mampu memaksa’ produsen untuk mengeluarkan barang atau jasa yang mengakomodasi tidak saja kebutuhan konsumsi jangka pendek tapi juga kebutuhan jangka panjang seperti pendidikan, kesehatan, bahkan kelestarian lingkungan.

”Kalau saya pengin mengadukan perilaku anggota DPR yang menggunakan uang rakyat sak penake dhewe itu bisa ndak Mas. Masak sudah begitu banyak yang protes agar mereka tidak membangun gedung baru, tetap ngeyel. Masak uang pulsa mereka per bulan mencapai Rp 14 juta… ini kan termasuk merugikan kita Mas,” kata Denmas Suloyo.

”Mboh Denmas kalau perkara itu, saya juga judeg. Ndak bisa jawab, sampeyan lapor saja ke yang maha kuasa untuk membikin badan pengaduan sengketa rakyat dan DPR,” kata saya sekenanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya