SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ bpsksolo.com)

Ilustrasi (Google/ bpsksolo.com)

Solo (Solopos.com)--Sebanyak 430 kasus sengketa yang masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo harus dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasalnya, berdasarkan penelitian BPSK, sejumlah kasus tersebut tidak dapat diproses karena persoalan administrasi. Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo, kepada Espos, Rabu (8/6/2011), mengungkapkan kasus yang dialihkan ke PN seluruhnya ialah kasus penundaan kredit perbankan yang mendera korban bencana Gunung Merapi di Klaten dan Boyolali.

”Karena kasus ini bersifat class action yang bukan ranah BPSK, kami menyarankan pihak pelapor mengalihkan kasus ke PN Klaten maupun Boyolali,” jelasnya.

Menurutnya, 430 kasus tersebut murni class action lantaran pemerintah pusat sudah mengeluarkan keputusan tentang penundaan kewajiban pelunasan kredit bagi masyarakat korban bencana Gunung Merapi.

(m99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya