SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Setelah terseok-seok hampir dua bulan, Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) Solo akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, lembaga yang dibentuk atas UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen itu dipastikan mendapatkan gelontoran dana senilai Rp200 juta dari APBD Perubahan 2012. “Saya berterima kasih. Akhirnya BPSK masih kecipratan dana hibah Rp200 juta,” kata Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo kepada Solopos.com, Senin (30/7/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepastian dana senilai Rp200 juta untuk BPSK itu, kata Bambang, diketahui setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ketua DPRD Solo, YF Sukasno. Dalam konsultasi pembahasan APBD-Perubahan 2012 itu, kata Bambang, BPSK dipastikan menerima anggaran senilai Rp200 juta. “Anggaran yang diajukan BPSK sejak awal sebenarnya Rp450 juta/ tahun. Sebab, kebutuhannya juga untuk persiapan kantor BPSK Baru. Tapi, kami bisa menerimanya,” kata Bambang.

Sementara itu, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno ketika dimintai konfirmasi membenarkan kabar tersebut. “Betul. Anggarannya dimasukkan ke Disperindag Rp200 juta,” kata Sukasno lewat pesen pendeknya.

Dengan pencairan angagran tersebut, utang BPSK senilai Rp118 juta dipastikan terbayarkan. Utang tersebut meliputi honor staf pegawai, honor anggota BPSK, serta biaya operasioal persidangan. “Anggota BPSK ada sembilan orang. Dan satu staf. Mereka semua belum dapat honor. Selama ini, kami menalangi semua biaya persidangan,” jelasnya.

Selain itu, pintu pengaduan dan persidangan penyelesaian sengketa konsumen di BPSK dipastikan juga bakal kembali berjalan. Selama ini, BPSK tak bisa menerima pengaduan konsumen lantaran keterbatasan SDM dan tak adanya anggaran. “Kami berharap, Pemkot Solo segera menyelesaikan urusan SDM BPSK. Dari dulu kami sudah mengajukan, namun belum ada SDM dari PNS yang ditunjuk,” paparnya.

Sebelumnya, BPSK Solo resmi berhenti beroperasi dengan alasanya dana hibah untuk BPSK terganjal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/ 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial. Selain itu, BPSK dianggap sebagai sebuah lembaga tanpa wujud dan tak memiliki kriteria sebagai penerima bantuan dana hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya