SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Badan Pusat Statistik (BPS) Karanganyar menegur pencacah lapangan (PCL) terkait pelaksanaan sensus penduduk tahap I di Dukuh Kalongan Kulon Desa Papahan, Tasikmadu. Mereka dinilai melanggar prosedur operasonal standar (POS) kegiatan.

Kepala BPD Kabupaten Karanganyar, Sunardi, didampingi Kasi Sosial, Suyatno, dalam penegasannya kepada wartawan menyebutkan blangko yang diedarkan petugas bukan salinan blangko resmi sensus penduduk tahun 2010. Gagasan tersebut, kata dia, juga murni inisiatif PCL bersangkutan untuk mendapatkan data-data yang diinginkan dari warga di lingkungan setempat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami sudah cek, bahkan bersama petugas BPS Provinsi Jateng. Ternyata memang benar, PCL mengedarkan blangko ke warga dan meminta mereka mengisi sendiri. Itu menyalahi standard operational procedure  atau POS yang berlaku,” ungkapnya di Kantor BPS Karanganyar, Jumat (7/5).

Sunardi menekankan, petugas tidak diperbolehkan melakukan modifikasi metode pendataan dalam proses sensus. Hal itu karena PCL dan dan koordinator tim sebagai pelaksana lapangan telah dibekali dengan cara-cara serta model standar yang berlaku secara nasional. Selama pelatihan, ujarnya, mereka selalu diingatkan guna mendatangi dan melakukan wawancara kepada warga.

Menurutnya, BPS akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh koordinator lapangan dan koordinator statistik kecamatan (KSK) demi mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan lain dalam sensus penduduk 2010 di Kabupaten Karanganyar. Pasalnya selain di Kalongan Kulon, sebelumnya kinerja PCL juga menjadi sorotan di Perumahan Jungke Permai, Karanganyar Kota.

Sementara itu Suyatno kembali menyatakan, untuk sensus tahap I atau listing, petugas hanya mendata jumlah bangunan dan peruntukkannya, jumlah rumah tangga, serta jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin. Kegiatan itu berlangsung sejak Sabtu (1/5) lalu, dan dijadwalkan berakhir besok. Pendataan kemudian dilanjutkan sensus tahap II berupa pencacahan lengkap, sampai akhir Mei.

Sunardi dan Suyatno juga menambahkan, semua PCL harus mendatangi rumah-rumah warga guna pendataan, meskipun petugas mengenal semua warga di lingkungan yang harus disensus. “Harus door to door, terkecuali jika sampai jadwal kegiatan selesai belum bisa ditemui, bisa ditanyakan tetangga atau Ketua RT. Tetapi sekali lagi itu pilihan terakhir,”  tandas Suyatno.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya