SOLOPOS.COM - Ilustrasi petugas pendataan BPS Sragen. (Instagram/@BPSSragen)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sragen membuka lowongan untuk calon petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek). Mereka membutuhkan 1.538 petugas yang akan disebar di 20 kecamatan di Bumi Sukowati.

Pendaftaran pengisian lowongan ini telah dibuka sejak 5-11 September 2022. Bagi warga yang tertarik bisa mendaftar secara online melalui laman http://s.bps.go.id/regsosek_3314.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com di laman resmi BPS Sragen, Rabu (7/9/2022), ada sejumlah berkas yang perlu disiapkan pendaftar. Berkas itu seperti rekening BRI yang masih aktif, nomor pokok wajib pajak (NPWP), KTP, ijazah pendidikan terakhir, pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 atau 3 x 6 dengan latar belakang warna merah atau biru.

Kemudian pendaftar diminta menyiapkan surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan kepemilikan gadget/tablet/smartphone, dan surat keterangan domisili/tempat tinggal. Surat keterangan domisili/tempat tinggal hanya jika kelurahan/desa di KTP tidak sama dengan kelurahan/desa domisili atau tempat tinggal. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Buruh dan DPRD Sragen Tolak Kenaikan Harga BBM

Posisi lowongan ini adalah untuk petugas pemerika lapangan (PML) dan petugas pendataan lapangan (PPL) paling. Kecamatan yang membutuhkan paling banyak petugas adalah Masaran dengan 112 orang. Diikuti  Karangmalang dan Sragen masing-masing membutuhkan 110 petugas. Kedawung 98 petugas, dan Tanon 97 petugas.

Selanjutnya Sidoharjo 94 petugas, Kalijambe dan Plupuh masing-masing 83 petugas, Gemolong dan Sumberlawang masing-masing 79 petugas, Sambungmacan 77 petugas, Gondang 72 petugas, dan Ngrampal 69 petugas.

Kemudian Mondokan memerlukan 65 petugas, Sambirejo 62 petugas, Miri dan Sukodono masing-masing 57 petugas, Jenar 47 petugas, Tangen 45 petugas. Gesi membutuhkan paling sedikit yakni 42 petugas.

Seleksi administrasi dilakukan pada 6-11 September 2022. Pengumuman seleksi adminstrasi pada 12 September 2022 di laman resmi BPS Sragen. Selanjutnya pada 13-14 September dilakukan seleksi wawancara via telepon untuk calon petugas prioritas tiga.

Baca Juga: Ini Dia Kecamatan Paling Ramai dan Sepi di Sragen

Pengumuman hasil akhir pada 16 September, kemudian petugas yang terpilih melakukan daftar ulang pada 17-19 September di Kantor BPS Sragen, di Jalan Letjen Suprapto Nomor 35, Kebayan 2, Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.

Pertimbangan dalam merekrut calon petugas ada tiga prioritas. Pertama, calon petugas dari database mitra yang memenuhi kriteria PML/PPL yang pernah/sedang bertugas dalam sensus survei yang dilakukan BPS dengan mempertimbangkan rekam jejak sebagai mitra BPS pada kegiatan sebelumnya.

Kedua, calon petugas memenuhi persyaratan PML/PPL yang pernah/sedang mengikuti kegiatan sensus/survei di BPS, namun belum terdaftar di dalam database. Ketiga, jika kebutuhan calon petugas belum terpenuhi dari prioritas satu dan dua, maka calon petugas yang memenuhi persyaratan PML/PPL dan berkompeten akan dilakukan melalui seleksi dari masyarakat umum.

Baca Juga: Ini Satu-Satunya Kecamatan di Sragen yang Belum Terjangkau PDAM

Calon petugas registrasi sosial ekonomi diutamakan mereka yang tidak berstatus PNS/PPPK, atau memiliki kontrak dengan pemerintah, meliputi perangkat desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), PPL, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping desa atau tidak sedang melakukan kegiatan rutin BPS.

Hal ini dimaksudkan agar dapat fokus melaksanakan kegiatan registrasi sosial ekonomi dan menanggulangi kemudian gagal bayar dalam administrasi honor petugas.

Persyaratan

Berikut adalah persyaratan calon petugas registrasi sosial ekonomi BPS Sragen

  1. Diutamakan berpendidikan tamat SMA/sederajat
  2. Diutamakan berumur 18 hingga 50 tahun.
  3. Bersedia bekerja terikat kontrak.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Disiplin dan berkomitmen.
  6.  Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin.
  7.  Mampu bekerja baik sebagai petugas memerika dan pengawas bagi PML atau petugas pendataan atau PPL.
  8. Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, pegawai BPS, aparatur desa/kelurahan, ketua/pengurus SLS, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
  9.  Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya.
  10. PML diutamakan organik BPS atau mitra statistik yang berpengalaman dengan sensus/survei
  11. PPL diutamakan dari mitra statistik yang sudah berpengalaman dengan sensus/survei BPS, dan diprioritaskan berasal dari penduduk lokal setempat.
  12. Bersedia menngikuti kegiatan pelatihan petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi.
  13. Diutamakan telah mendapatakan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
  14. Memiliki e-mail aktif.
  15. Memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan gadget/tablet/smartphone, dengan spesifikasi, HP Android, versi minimal 4.4 atau Kitkat, RAM minimal 2 GB, memiliki internal GPS, dan kamera berfungsi baik.

Informasi lebih lanjut terdapat di laman resmi BPS Sragen, yaitu sragen.bps.go.id.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya