SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Mulai tahun 2019 ini Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, Jawa Timur, menambah satu layanan baru dari sebelumnya terdapat lima layanan. Penambahan layanan demi menyempurnakan kegiatan pelayanan statistik terpadu (PST) terhadap pengguna data.

“Di tahun 2019 ini, ada satu layanan tambahan yang diterapkan, yakni penjualan data mikro datang langsung. Dengan begitu, total ada enam layanan PST di BPS Kota Madiun,” ujar Kepala BPS Kota Madiun Firman Bastian saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik BPS Kota Madiun di kantor BPS setempat, Kamis (28/2/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan sesuai data, lima layanan PST BPS Kota Madiun yang sebelumnya sudah ada di tahun 2018 meliputi perpustakaan BPS, konsultasi data datang langsung, penjualan publikasi datang langsung, rekomendasi kegiatan statistik sektoral, dan konsultasi kegiatan statistik.

Firman Bastian menyatakan layanan penjualan data mikro datang langsung sebenarnya bukan hal baru. Layanan tersebut sebelumnya telah ada di BPS Kota Madiun.

“Sebenarnya di tahun 2018, layanan penjualan data mikro datang langsung telah ada meski tidak dicantumkan pada jenis pelayanan yang disediakan BPS. Baru di tahun 2019 ini kami resmikan,” kata Firman.

Adapun hal yang melatarbelakangi diresmikannya layanan tambahan penjualan data mikro datang langsung tersebut adalah banyaknya pengguna data yang membutuhkan layanan tersebut.

Firman menjelaskan data mikro adalah data asli hasil dari survei petugas BPS terhadap suatu hal atau objek tertentu. Data tersebut masih berupa data mentah, belum diolah, dan belum dipublikasikan.

“Biasanya data tersebut dibutuhkan oleh para akademisi untuk keperluan penelitian, penyusunan tesis, ataupun disertasi,” katanya.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, para pengguna data dapat datang langsung ke kantor BPS setempat dan mengikuti semua standar pelayanan yang berlaku. Layanan tersebut adalah berbayar sesuai yang diatur dalam PP Nomor 7 tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPS.

Dia berharap dengan tambahan layanan penjualan data mikro datang langsung tersebut, pelayanan statistik terpadu di BPS Kota Madiun lebih baik dan memuaskan.

Kegiatan FGD Standar Pelayanan Publik yang digelar BPS Kota Madiun tersebut melibatkan perwakilan dari OPD Pemkot Madiun, akademisi, media, dan masyarakat umum. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya