SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Nasabah BPR Sukowati Jaya Sragen mengadu ke Badan Perlindungan dan Sengketa Konsumen (BPSK) Solo lantaran tidak bisa menarik dana yang tersimpan di BPR tersebut. Sementara, dari Bank Indonesia (BI) Solo menyatakan BPR Sukowati Jaya saat ini tengah dalam pengawasan ketat BI Solo.

Informasi yang dihimpun di Kantor BPSK Solo, Senin (26/11/2012), salah seorang nasabah BPR Sukowati Jaya, Suwanto, mengadu lantaran dana senilai Rp108 juta yang tersimpan di BPR Sukowati Jaya tidak dapat diambil.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Dalam pengaduan yang disampaikan beberapa hari lalu, Suwanto mengaku punya deposito di BPR tersebut senilai Rp142 juta. Sejak Agustus lalu, dia mulai kesulitan menarik dana. Beberapa ingin menarik dana, tapi tidak bisa dicairkan sekaligus. Dia pun mulai curiga dan mulai tidak percaya terhadap BPR tersebut.

Sementara itu, pada sidang perdana di BPSK yang agendanya menghadirkan pihak konsumen [Suwanto] dan pihak BPR, akhirnya ditunda lantaran ketidakhadiran pihak BPR. Ketua BPSK Solo, Bambang Ary, membenarkan Suwanto mengadu ke BPSK karena tidak bisa mencairkan dana di BPR senilai Rp108 juta.

Kepala Perwakilan BI Solo, Doni P Joewono, menyampaikan BPR Sukowati Jaya saat ini tengah dalam pengawasan ketat BI. Status dalam pengawasan ketat itu sudah terjadi sejak Juli lalu, berdasarkan laporan kinerja BPR yang bersangkutan. Doni mengatakan, BPR tersebut mengalami gangguan likuiditas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya