SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PATI — Status Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Daerah Pati milik Pemerintah Kabupaten Pati bakal diubah menjadi perseroan terbatas (PT) sebagai tindak lanjut atas amanat UU No. 23/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pada Bab 12 Pasal 331 ayat (1) dijelaskan bahwa daerah dapat membentuk BUMD. Pada ayat (2) dijelaskan bahwa pendirian BUMD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perda,” kata Bupati Pati Haryanto pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dengan agenda penjelasan Bupati Pati terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) di DPRD Pati, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Ia mengatakan ayat (3), BUMD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. “Dengan adanya UU tersebut, maka Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] yang berbentuk perusahaan daerah [PD] perlu diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas,” ujarnya.

PD BPR Bank Daerah Pati yang dibentuk oleh Perda Kabupaten Pati No. 17/2007, sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Pati No. 15/2014, maka dengan peraturan daerah tersebut berubah menjadi PT BPR Bank Daerah Pati. Haryanto mengharapkan dengan perubahan perusahaan daerah menjadi perusahaan terbatas, selain memenuhi amanat UU, BPR Bank Daerah Pati yang berubah menjadi PT nantinya dapat semakin meningkatkan kinerjanya sehingga dapat menjadi BPR yang tidak hanya menjadi andalan di Pati.

Apalagi, lanjut dia, selama ini sering mendapat penghargaan di tingkat nasional. “Dan selalu memberikan kontribusi berupa dividen kepada Pemerintah Kabupaten Pati serta mengalami peningkatan dari tahun ke tahun secara signifikan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya