Madiun
Selasa, 12 November 2019 - 20:05 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp58,9 Miliar

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kosmetik ilegal (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SURABAYA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 96 kasus peredaran kosmetik ilegal senilai Rp58,9 miliar selama 11 bulan atau dari Januari hingga November 2019.

"Ada tren peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang di bawah angka itu," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini, di Surabaya, Selasa (12/11/2019).

Advertisement

Mayagustina menjelaskan meningkatnya jumlah kosmetik ilegal tak terlepas dari kebijakan di perbatasan, di mana produk yang tak berizin dapat masuk meskipun perizinannya belum ada.

"Ada kebijakan post border, di mana produk bisa masuk, tapi izinnya menyusul. Selain itu juga ada kemudahan untuk memasarkan produk. Dari situ ada potensi memasukkan barang secara ilegal," katanya.

Adapun kasus kosmetik yang paling banyak ditangani BPOM adalah kosmetik yang dicampur bahan obat serta tidak punya izin produksi atau izin edar.

Advertisement

Untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal, BPOM melakukan berbagai pencegahan seperti sosialisasi kepada ibu-ibu, generasi milenial, dan publik figur yang menjadi endorser. Pasalnya, ketika artis melakukan endorse follower-nya akan mengikuti.

"Artis biasanya jika meng-endors maka follower-nya akan cepat membeli. Seperti kasusnya di Kediri. Akhirnya kami berikan sosialisasi melalui PARFI dan disiarkan ke seluruh TV yang diharapkan artis bisa menyadari jika meng-endorse barang legal saja. Karena follower-nya akan banyak yang ikut pakai jika endorse barang ilegal," ujarnya.

Mayagustina menjabarkan untuk mengetahui suatu kosmetik ilegal atau bukan, masyarakat hanya perlu membuka situs BPOM di Cek BPOM dan juga BPOM Mobile. Di situs tersebut, BPOM memberikan petunjuk legalitas suatu kosmetik.

Advertisement

"Caranya melalui cek BPOM, BPOM mobile. Melihat fisiknya ada izin edar atau tidak. Artis diminta mengecek itu dulu sebelum melakukan endorse," ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci : BPOM KOSMETIK ILEGAL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif