SOLOPOS.COM - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez memaparkan pengungkapan peredaran mi berformalin di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (13/12/2019). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, PEKALONGAN — Polres Pekalongan Kota menangkap pedagang berinisial SS, 49, warga Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan yang dituduh mengedarkan mi berformalin di pasar tradisional setepat. Kasus itu bermula dari temuan satgas pangan dan BPOM.

Jujur dipaparkan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez bahwa pihaknya menindaklanjuti hasil inspeksi Satuan Tugas (Satgas) Pangan serta petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Diungkapkan bahwa telah beredar mi berformalin di sejumlah pasar tradisional setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada saat itu, Satgas Pangan dan BPOM menemukan beberapa kantong plastik berisi mi yang diduga mengandung formalin. Mi tersebut kemudian disita Satgas Pangan untuk dilakukan penyelidikan,” ucapnya di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (13/12/2019).

Kantor Berita Antara di Pekalongan yang memberitakan seolah-olah pengungkapan mi berformalin merupkan hasil penelitian laboratorium polisi lebih lanjut memublikasikan dugaan mi basah yang diduga mengandung formalin tersebut bukan hanya diedarkan di Kota Pekalongan.

Kapolres Egy Andrian Suez yang didampingi Kepala Subbag Humas Iptu Suparji mengungkapkan dugaan mi diduga berformalin itu juga sudah diedarkan ke beberapa pasar tradisional lainnya, seperti Kabupaten Pemalang dan Batang.

Setelah terungkapnya mi yang diduga kuat mengandung formalin itu oleh BPOM, kata dia, polisi kemudian menggerebek rumah produksi mi di Kuripan sekaligus menangkap sejumlah karyawan yang sedang mengolah dan mencampur bahan pengawet tersebut pada adonan mi.

“Berdasar keterangan aktivitas produksi mi yang dilakukan oleh pelaku SS sudah dilaksanakan sejak 2012. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangannya sedang mi berformalin sebanyak 3,5 kuintal kami sita untuk bahan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 136 UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. “Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Pekalongan, sedang mi yang diduga mengandung formalin kami sita untuk bahan penyidikan lebih lanjut,” katanya menegaskan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya