SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA —Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 26 juta pcs obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dengan nilai lebih dari Rp540 miliar.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reni Indriani, mengatakan sebanyak 25,6 juta pcs diedarkan secara online (daring), sedangkan 658.205 pcs diedarkan secara konvensional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM periode Oktober 2021 – Agustus 2022, ditemukan 41 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat,” ujar Reni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2022) seperti dilansir Bisnis.

Lebih detil BPOM memaparkan 25,6 juta pcs yang diedarkan secara online (daring) setara dengan Rp515,37 miliar, sedangkan 658.205 pcs diedarkan secara konvensional setara dengan Rp27,8 miliar.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan pembersihan pasar dan ditemukan sebanyak 198 sarana yang mengedarkan obat terlarang yang mengandung bahan kimia obat.

Baca Juga: Ahli Imbau Anak-Anak Suntik Vaksin Gegara Kasus Covid Anak Naik

Kemudian, diberlakukan juga sanksi administratif berupa pembatalan nomor izin edar terhadap 4 produk, pemusnahan terhadap seluruh produk yang mengandung bahan kimia obat, serta takedown terhadap 82.995 link.

Upaya takedown link tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Terakhir, juga diambil langkah pro justicia dengan 56 perkara dengan pengadilan serta sanksi tertinggi berupa kurungan penjara selama 2 tahun beserta denda senilai Rp250 juta.

Selain itu, BPOM juga menemukan 22 item produk vitamin ilegal yang dijual secara daring di situs dagang-el dengan nilai mencapai Rp185,2 miliar.

Baca Juga: Menakar Untung Rugi Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Reni Indriani, mengatakan temuan vitamin ilegal tersebut atas 10 item vitamin D3, 11 item vitamin C, dan 1 item vitamin E.

“Pada periode Oktober 2021 – Agustus 2022 kami menemukan adanya peredaran sebanyak 22 item vitamin ilegal,” kata Reni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Dari hasil patroli siber yang dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), terdapat sebanyak 19.703 link penjualan produk ilegal.

Langkah strategis BPOM dalam pengawasan obat dan makanan masih sejalan dengan kebijakan pemerintah pada masa pandemi dan pemulihan pandemi.

Selama operasi siber itu, BPOM menemukan 19.703 tautan penjualan dengan total 718.791 pcs vitamin ilegal.

Baca Juga: Ini Penyebab Kelangkaan Vaksin Meningitis untuk Umrah

Selain melakukan takedown terhadap tautan penjualan berstatus ilegal tersebut, terdapat 2 perkara di Jakarta dan Batam yang diproses sesuai dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lebih jauh, Reni menjelaskan peredaran vitamin tanpa izin edar memiliki sejumlah dampak negatif, baik terhadap kesehatan maupun ekonomi. Terhadap kesehatan, vitamin ilegal yang beredar dapat membahayakan kesehatan karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin, tidak ada manfaat atau khasiat bagi konsumen, dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab apabila muncul risiko kesehatan.

Selain itu, peredaran vitamin ilegal merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan serta memunculkan biaya pengobatan atas penyakit yang ditimbulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya