SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – BPOM kembali mengizinkan peredaran beberapa obat asam lambung mengandung ranitidin ke pasaran. Izin tersebut diberikan lewat surat edaran terbaru 20 Novemvember 2019.

Total ada sekitar 37 obat ranitidin yang kembali diedarkan. Alasannya, obat tersebut tidak terbukti tercemar zat N-Nitrosodimethylamine (NDMA) melebihi ambang batas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Produk ranitidin yang tidak tercantum dalam Lampiran, dinyatarakan ditarik (recall) dari peredaran serta dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produknya setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan," terang BPOM dalam surat edaran seperti dikabarkan Detik.com, Kamis (21/11/2019).

Masyarakat yang ingin tahu produk ranitidin bisa mengecek lewat situs web Badan Pom atau aplikasi Cek BPOM.

"Badan Pom akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan daya yang terbaru," sambung BPOM.

Pada 11 Oktober 2019 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran obat mengandung ranitidin. Sebab, obat asam lambung tersebut dikhawatirkan mengandung zat at N-Nitrosodimethylamine (NDMA) melebihi ambang batas yang dikaitkan dengan risiko kanker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya