SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA–Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY menemukan ribuan produk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang berbahaya dikonsumsi. Dari ratusan toko atau sarana distirubusi produk yang di  survei, sebanyak 10 penjual produk berbahaya diproses ke jalur hukum.

Kepala BPOM DIY, Sudiyanto dalam jumpa pers Jumat (26/8) menjelaskan, lembaganya menyurvei produk beredar di 142 sarana atau toko, swalayan, supermarket dan minimarket serta di 60 sarana untuk parsel jelang Lebaran. Selain itu juga dilakukan operasi pasar tradisional dan tempat umum seperti terminal, stasiun dan tempat wisata di 373 sarana. Pengawasan juga dilakukan pada produk jajanan pasar di 61 sampel dan jajanan anak-anak di  Sekolah Dasar (SD).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasilnya, ditemukan produk pangan sebanyak 2.629 kemasan yang tidak memenuhi syarat. Baik kedaluwarsa, kemasan rusak, maupun tanpa izin edar. Seperti sarden dan minuman dengan kemasan gelas. Sementara 60 sarana yang menjual parsel juga disurvei. Ditemukan parcel yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan label sebanyak dua toko. Selain itu ditemukan juga produk kosmetik, obat tradisional dan produk komplemen yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.373 kemasan. Di antaranya mengandung bahan berbahaya seperti mercury dan hidroquinon untuk kosmetik dan juga obat palsu.

Dari sisi ekonomi temuan produk pangan tidak memenuhi syarat mencapai Rp19,1 juta lebih, obat tradisional dan kosmsetik Rp15 juta lebih serta produk obat sejumlah Rp2 juta lebih.

BPOM juga mendatangi tempat penjualan produk jajanan buka puasa sebanyak 61 sampel.  Sembilan sampel (15%) di antarnya merupakan jajanan berbahaya dikonsumsi karena mengandung boraks dan tercemar miksroba dalam jumlah yang melebihi batas keamanan. Adapun pada operasi pasar ditemukan 3.529 produk makan yang juga tidak memenuhi syarat karena kedaluarsa, kemasan rusak maupun tanpa ijin edar. Sedangkan 19 SD, ditemukan 16 sampel makanan mengandung bahan berbahaya yaitu Rhodamin B, Methanil Yellow, boraks dan formalin.

Atas temuan itu BPOM melaporkan 10 pemilik toko yang menjual produk makanan, kosmetik dan obat-obatan ke jalur hukum atau projusticia pada tiga kasus. Satu di antaranya produk makanan dua lainnya kosmetik dan obat-obatan. Semua ditemukan di wilayah Sleman, Bantul dan Gunungkidul. “Ini adalah tindak lanjut hukum setelah memenuhi unsur-unsur pidana, khususnya kepada pemilik toko yang memang tidak ada niat baik,” ujar Sudiyanto. Tindakan projusticia ini diketahui berkurang dibanding tahun lalu yang mencapai 12 kasus.

BPOM juga telah mengeluarkan surat teguran kepada 96 pemilik toko yang menjual produk beredar. Untuk tindak lanjut temuan juga diamankan sebanyak 333 kemasan untuk proses projusticia serta pemusnahan 903 produk dan pengembalian ke penyalur sebanyak 1.393 kemasan. Sedangkan pada sarana yang menjual obat tradisonal, produk komplemen dan kosmetik, sebanyak 41 pemilik sarana diberi surat teguran sedangkan produknya dimusnahkan. Demikian pula jajanan pasar yang mengandung boraks dan tercemar mikroba ikut dimusnahkan.

Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Zulaimah mengatakan, pedagang yang menjual produk kedaluarsa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp600 juta sesuai UU No. 7/1996 tentang pangan. Masyarakat diminta waspada dan mengenali ciri-ciri produk berbahaya tersebut. “Misalnya untuk obat, ciri-cirinya seperti Pondstan kalau di apotek harganya mahal, tapi kalau palsu yang biasa dijual di warung harganya murah, juga kemasannya biasanya bentuknya miring kalau yang palsu datar,” katanya.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya