SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Belasan merek obat kuat dan jamu tradisional berbahaya yang masuk kategori public warning berhasil disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY dari sejumlah pertokoan di Kulonprogo, Rabu (16/11).

Kepala Seksi Penyidikan BPOM DIY, Bagus Heri Purnomo mengatakan, razia dibagi dalam dua regu dengan sasaran pertokoan obat dan jamu tradisional yang berada di wilayah Kecamatan Temon dan Sentolo. Dalam razia tersebut, terdapat enam kios obat dan jamu tradisional yang didatangi petugas. “Kami juga berhasil menyita belasan obat kuat dan jamu tradisional karena masuk dalam daftar public warning,” katanya.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Bagus mengatakan, beberapa produk yang berhasil disita misalnya, Sinatren, Mustika Dewa, Cula Gading, Okura, Tangkur Naga dan lainnya. Semua produk tersebut, tambah Bagus, dalam uji laboratorium mengandung bahan kimia obat (BKO), pil biru (obat keras) dan bahan berbahaya lainnya. “Jika mengonsumsi produk obat tersebut, organ vital manusia bisa terkena dampaknya. Misalnya jantung, ginjal dan organ lainnya bisa mengalami kerusakan,” jelasnya.

Selain merazia obat dengan bahan-bahan berbahaya, BPOM juga merazia produk yang tidak memiliki izin beredar. Sejumlah produk, kata Bagus, memang mencantum registrasi BPOM. Namun setelah dicek nomor registrasi yang dicantukan ternyata fiktif. “Dalam kemasan produk dicantum registrasi TR (tradisional) dari BPOM, namun ternyata itu nomor registrasi fiktif alias ilegal beredar,” tandasnya.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya