SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO -&nbsp;</strong>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi tenggat waktu selama sebulan kepada importer dan produsen untuk menarik makanan ikan makarel mengandung parasit cacing. Pemerintah daerah diminta ikut mengawasi peredaran produk tersebut.</p><p>Hal ini disampaikan Kepala BPOM, Penny K. Lukito, di sela-sela kunjungan kerja ke UD Rachmasari di Kampung Kedunggudel, Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo, Minggu (1/4/2018). Menurut Penny, makanan kaleng yang mengandung cacing mulai ditarik dari pasaran. Penarikan produk dilakukan importir atau produsen yang diawasi oleh instansi terkait di masing-masing daerah. &ldquo;Sekarang sudah mulai ditarik [makanan ikan makarel mengandung cacing]. Saya beri waktu selama sebulan untuk menarik produk itu secara bertahap,&rdquo; kata dia, Minggu.</p><p>Penny menjelaskan produk yang mengandung cacing tak layak dikonsumsi. Kandungan protein dalam tubuh cacing bisa menimbulkan reaksi alergi. Dari sisi aspek higienis, kualitas produk yang mengandung cacing patut dipertanyakan dan merugikan konsumen.</p><p>Pemerintah daerah diminta aktif memantau penarikan produk yang mengandung cacing di wilayahnya masing-masing. &ldquo;Produk yang beredar di pasaran harus sesuai ketentuan. Produsen harus benar-benar patuh dan bertanggungjawab atas produk yang dibuat. Balai [Balai Besar POM Semarang] dan pemerintah daerah akan ikut mengawasi penarikan produk makanan itu,&rdquo; ujar dia.</p><p>Lebih jauh, Penny meminta masyarakat lebih cermat dan hati-hati saat memilih produk makanan. Masyarakat harus memeriksa kondisi kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk makanan. &ldquo;Masyarakat harus ingat &ldquo;KLIK&rdquo; (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) saat membeli produk makanan,&rdquo; tutur Penny.</p><p>Penny dan sejumlah pejabat BPOM mengunjungi produsen jamu Al-Ghuroba di Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol dan UD Rachmasari di Kampung Kedunggudel, Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo. Kedua produsen jamu itu telah mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisonal yang Baik (CPOTB) yang diterbitkan BPOM.</p><p>Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sukoharjo, Widodo, menyatakan pengawasan penarikan produk makanan yang mengandung cacing dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo.</p><p>Tak menutup kemungkinan, Pemkab Sukoharjo bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan toko. &ldquo;Pemerintah bakal menyikapi hal itu [peredaran produk makanan mengancung cacing], bisa sidak ke pasar tradisional atau swalayan. Jangan sampai masyarakat resah gara-gara ada produk makanan yang mengandung cacing,&rdquo; kata dia.</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya