Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 jenis Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Kepala BPOM, Penny K. Lukita, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/11/2021) seperti dilansir dari Okezone.com, menyampaikan persetujuan tersebut menyusul vaksin Covid-19 jenis Sinovac diperbolehkan untuk disuntikkan kepada anak usia 12 tahun sampai 17 tahun.
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Baca Juga : Pamtas Aruk Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu-Sabu di Kemasan Teh China
“Pada hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac, Coronavac, dan Vaksin Covid-19 dari Biofarma untuk anak usia 2 tahun sampai dengan 11 tahun. Ini menyusul penggunaan sebelumnya yaitu usia 12 tahun sampai 17 tahun,” kata Penny. “Jadi, sekarang penggunaan vaksin Covid-19 jenis Sinovac bisa untuk vaksinasi anak usia 6 tahun sampai 17 tahun,” imbuh dia.
Baca Juga : Tragis! Pria Ini Meninggal Setelah Minum Obat Kuat
Selain itu, lanjut Penny, penggunaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 tahun hingga 11 tahun merupakan sesuatu yang penting mengingat pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sudah mulai dilaksanakan. “Saya kira ini berita yang menggembirakan karena saya yakin sekali bahwa vaksinasi Covid-19 untuk anak menjadi suatu yang urgen sekarang. Apalagi pembelajaran, pengajaran sudah dimulai ya,” pungkas dia.