SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Djuprianto mengatakan sertifikat tanah Kentingan Baru, Jebres, sah dan prosesnya tidak cacat hukum.

Penjelasan itu disampaikan Djuprianto terkait polemik lahan Kentingan Baru yang tak kunjung selesai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sertifikat-sertifikat itu sah, prosesnya tidak ada yang menyalahi aturan. Saya sudah cek langsung,” ujarnya saat ditemui Espos di kantornya Kamis (16/12).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menambahkan BPN berkeharusan melindungi pihak yang mempunyai hak. Langkah yang bisa dilakukan mengadopsi program sterilisasi bantaran Sungai Bengawan Solo.

Apalagi menurut Djuprianto, kedua pihak telah sepakat pindah dari Kentingan Baru. Yang masih dalam pembahasan semata tentang kompensasi kepindahan apakah berupa dana tali asih atau lahan relokasi.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya