SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupate Kudus membagikan 280 sertifikat tanah milik warga Kudus yang proses pengurusannya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) telah rampung, Jumat (28/12/2018).

Penyerahan sertifikat tanah tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (28/12). Hadir pada acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng Jonahar, Kepala BPN Kudus Sudarsono Arif Sumarno, dan unsur Forkompinda Kudus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPN Kudus Sudarsono Arif Sumarno mengungkapkan PTSL merupakan program unggulan sejak tahun 2017. Sertifikat tanah tersebut, kata dia, diberikan secara gratis, terutama untuk kepanitiaan dan pengukuran tanahnya.

Biaya yang ditanggung masyarakat, lanjut dia, berupa biaya materai, patok tanda batas, dan fotokopi. “Program ini merupakan program unggulan karena biayanya lebih murah dan lebih mudah, sedangkan biaya untuk patok, fotokopi, materai dibatasi maksimal Rp150.000,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa penyertifikatan tanah di Kabupaten Kudus saat ini baru mencapai 74% atau sekitar 329.629 bidang, sedangkan 118.181 bidang tanah atau 26%nya belum diurus. Menurut dia, untuk menyelesaikan program sertifikat tanah tersebut dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya.

Dalam rangka mendongkrak target penyelesaian sertifikat tanah warga, maka diperlukan sosialisasi secara terus menerus oleh Kantor BPN Kudus agar warga mau mengurusnya. “Ada kejadian bahwa warga tidak bersedia mendaftarkan tanahnya, sehingga kami berupaya keras untuk terus membujuk agar segera dibuatkan sertifikat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengingatkan warga Kudus agar menjaga dengan baik sertifikat tanah yang telah diserahkan. Ia berharap warga yang menerima sertifikat tanah tersebut, bersedia menyampaikan informasi kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL.

“Jika ingin mendapatkan informasi secara lengkap, silakan datang ke Kantor ATR/BPN Kudus,” ujarnya. Apalagi, lanjut dia, selain pengurusannya mudah dan biaya yang dikeluarkan juga terjangkau karena hanya mengerluarkan biaya Rp150.000 untuk pembelian patok, materai dan fotokopi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah Jonahar menegaskan sesuai peraturan tiga menteri, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disebutkan bahwa warga hanya dibebani biaya patok pembatas, materai, fotokopi dan administrasi lainnya.

“Maksimal biaya yang boleh dipungut sebesar Rp150.000. Jika warga memiliki patok dan materai sendiri, dipersilahkan. Negara tidak boleh memungut apapun dari warga,” tegasnya.

Jonahar juga menjelaskan bahwa sertifikat tanah dapat digadaikan, namun setelah digadaikan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. “Instruksi Presiden, jangan sampai uang hasil gadai sertifikat tanah justru untuk membeli mobil karena untuk kebutuhan konsumtif. Kalau bisa, digunakan untuk kegiatan produktif misalnya untuk menunjang bisnis atau usaha yang dimiliki,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya