SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jawa Tengah (Jateng) tak terima dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng yang menyatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan para kepala daerah yang menggelar deklarasi dukungan ke Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, hanya melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain UU Pemda, tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi menilai Ganjar dkk. juga melanggar Pasal 547 UU No.7/2017 tentang Pemilu.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kami menyampaikan keberatan hak koreksi kepada Bawaslu. Hasil pendalaman kami, bahwa Ganjar dan kepala daerah di Jateng tak hanya melanggar UU Pemda, tapi juga UU Pemilu,” ujar anggota tim Advokasi BPN Jateng, Listiani, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (25/2/2017).

Listiani mengatakan dalam Pasal 547 UU Pemilu menyebutkan setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Sedangkan yang dimaksud pejabat negara dalam Pasal 122 UU No.5/2014 tentang ASN, antara lain yakni gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota.

Merujuk aturan itu, Listiani menilai pelanggaran pidana pemilu terkait tindakan Ganjar bersama kepala daerah yang melakukan deklarasi untuk paslon nomor urut 01 sudah terpenuhi.

Ia menuding para kepala daerah itu telah sengaja menguntungkan salah satu peserta pemilu serta dilakukan pada masa kampanye.

“Karena mereka dengan tegas menyebutkan bahwa ‘kami para kepala daerah, bupati/wali kota se Jateng mendukung Jokowi-Ma’ruf’. Dari situ unsur pasal 547 sudah terpenuhi, ” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin, mengaku pihaknya sudah menyatakan Gubernur Jateng dan para kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) nomor 01 pada Pilpres 2019 di Solo, 26 Januari lalu, telah melanggar UU No.23/2014 yang diubah dalam UU No.9/2015 tentang Pemda.

Rofiudin mengatakan sudah mengirimkan surat rekomendasi pelanggaran itu kepada Kemendagri per Senin ini.

“Hari ini kita kirimkan suratnya. Ketika ada dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, maka kami teruskan kepada pihak lain yang berwenang dalam hal ini Kemendagri,” cetusnya.

Putusan lembaganya terkait deklarasi kepala daerah itu sudah final. Bawaslu tetap pada pendirian awal bahwa kegiatan para kepala daerah itu melanggar UU Pemda karena menyebut dirinya sebagai kepala daerah saat deklarasi tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya