SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melampirkan data dan bukti dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Presiden 2019.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, setidaknya ada 51 alat bukti dilampirkan oleh kubu paslon 02. Adapun 34 di antaranya merupakan tautan atau link berita media online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berita-berita daring tersebut, menurut BPN, berisi bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan TSM, a.l. penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah; ketidaknetralan aparatur sipil negara, polisi dan intelijen; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Selain tautan berita media online, BPN Prabowo-Sandi ternyata juga memasukkan barang bukti berupa unggahan (post) dari media sosial, yaitu Twitter dan Instagram.

Adapun, kecurigaan pelanggaran Pemilu masuk dalam kategori ketidaknetralan polisi dan intelijen. Pertama, Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan indikasi ketidaknetralan Polri lainnya yaitu dugaan kuat institusi Polri membentuk tim Buzzer di media sosial untuk mendukung paslon 01 Jokowi-Maruf Amin.

Hal itu terlihat dari bocoran informasi dari akun Twitter @Opposite6890 yang mengunggah beberapa video dengan narasi bahwa “Polisi membentuk tim Buzzer 100 orang per Polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polress hingga Mabes”.

Berdasarkan penelurusan Bisnis, akun Twitter @Opposite6890 merupakan akun anonim yang tidak memiliki identitas valid. Meski demikian, akun tersebut cukup populer karena memiliki 72.500 pengikut atau followers. Selain itu, akun @Opposite6890 juga terindikasi bersebrangan dengan pemerintah jika dilihat dari unggahannya.

“Terima kasih sudah memukuli saya, Pak. Tertanda Andri McBibir #Jokowimundurlah #Rushmoney,” tulis @Opposite6890 seperti dikutip, Senin (27/5/2019).

Kedua, disebutkan juga bahwa akun induk buzzer polisi bernama “Alumni Sambhar” yang beralamat di Mabes Polri. BPN Prabowo-Sandi melanjutkan akun Instagram -AlumniShambar diketahui hanya mengikuti atau mem-follow satu akun, yaitu Instagram milik Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, kuasa hukum Prabowo-Sandi menduga indikasi ketidaknetralan polisi semakin terang.

Selain itu, aplikasi APK SHAMBAR menggunakan IP milik Polri dimana aplikasi tersebut wajib di-install oleh para buzzer Polri di perangkat Android masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya