SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Koordinator ahli waris KRT Wiryodiningrat, Gunadi menegaskan pengembalian status tanah Sriwedari menjadi tanah negara menyusul pembatalan HP 11 dan nomor 15, menyalahi UU Pokok Agraria atau Ketentuan Konversi No 5 Tahun 1960. Sementara itu BPN Solo menegaskan baik Pemkot Solo maupun ahli waris sama-sama berhak mengajukan permohonan hak pakai atas tanah Sriwedari, namun tidak untuk memiliki.

Gunadi menyebut, dalam UU POkok Agraria dijelaskan tanah RvE Verp 295 adalah hak milik, bukan hak guna bangunan (HGB). Tanah hak milik tidak dapat kedaluwarsa. Terbitnya HGB dan hak pakai merupakan perbuatan melawan hukum sehingga harus dibatalkan. ”Setelah batal, otomatis kembali kepada pemilik/penggugat. Bukan menjadi tanah negara,” katanya. Dia menuding adanya konspirasi pihak penguasa untuk merampas tanah hak milik masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, Djuprianto Agus Susilo, menegaskan pihaknya berpegang pada PP No 24/1997 dalam konflik tanah Sriwedari utamanya perihal pengajuan hak pengelolaan. Penegasan itu disampaikan Djuprianto saat ditemui wartawan di kantornya Selasa (2/8/2011).

Menurut dia saat ini status tanah Sriwedari yang menjadi rebutan ahli waris KRT Wiryodiningrat dengan Pemkot Solo memang telah berubah menjadi tanah negara berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menilai BPN telah melakukan kesalahan dalam penerbitan hak pakai (HP) Nomor 11 dan HP 15 Pemkot Solo. Produk hukum BPN dianggap cacat dalam proses tata usaha negara (TUN).

BPN dinilai diskriminatif dengan memberikan HP kepada Pemkot Solo. Padahal pihak ahli waris juga mengajukan hak pengelolaan. Djuprianto menegaskan tanah Sriwedari kini menjadi otoritas pengelolaan BPN. Siapa pun, termasuk Pemkot Solo dan ahli waris sama-sama punya hak mengajukan pengelolaan lahan kepada BPN. Asal syarat ketentuan yang diatur dalam PP No 24/1997 dipenuhi para pemohon. ”BPN berpegangan pada PP No 24/1997 sebagai filter para pemohon pengelolaan tanah. Sampai saat ini baik Pemkot maupun ahli waris belum ada yang mengajukan permohonan,” katanya.

Dalam waktu dekat BPN Solo segera melakukan penarikan sertifikat hak pakai (HP) No 11 dan Nomor 15 Pemkot Solo. Dasarnya surat keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah (Jateng) yang berisi perintah pencabutan dan penarikan kembali sertifikat atas lahan Sriwedari. SK bernomor 17/PBT/BPN.33/2011 tertanggal 20 Juli 2011 ditandatangani langsung Kepala Kanwil BPN Jateng.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya