SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto melaporkan kubu Jokowi-Maruf Amin dengan dugaan telah memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) selama Pemilu 2019.

Namun, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di lapangan rupanya menunjukkan fakta beragam. Ketidaknetralan ASN ternyata tak hanya menguntungkan satu kubu kontestan Pilpres 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan sudah banyak ASN tidak netral yang  ditangani. Bahkan sudah ada yang dipidana.

“Ada ketidak netralitasan ASN baik yang pejabat kepala daerah ataupun desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau pun merugikan salah satu paslon,” kata Fritz saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (10/5/2019). 

Berdasarkan data terakhir Bawaslu pada Maret lalu, ada 165 pelanggaran ASN. Kriteria dalam pelanggaran tersebut salah satunya adalah menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan ikut dalam kegiatan kampanye mereka.

Fritz menjelaskan bahwa dengan banyaknya ASN tersebut, mereka sudah dilaporkan baik ke Komisi ASN ataupun juga kepada kepala daerah sebagai pengampu ataupun sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Jadi ASN itu memang ada ketidaknetralan, dan juga sudah kami proses, sudah dilakukan klasifikasi dan diminta untuk diberikan peringatan, ataupun diberikan hukuman sesuai dengan tata cara ASN,” jelas Fritz.

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melaporkan satu dari lima materi dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Laporan ini terkait dugaan penggunaan aparatur sipil negara bagi pemenangan pasangan Jokowi-Amin dengan bukti-bukti yang diserahkan pada Jumat siang tadi. 

Bukti laporan pertama yang dikirim ini ucap Dasco berupa berita-berita dari media massa, tampilan layar video, dan testimoni saksi. “BPN tidak akan lewatkan sedikit pun celah hukum untuk secara konstitusional lakukan langkah hukum yang berlaku,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya