SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sriwedari (dok)

Solo (Solopos.com)–DPRD Kota Solo menilai lahan Sriwedari tetap dapat dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) meskipun saat ini pengajuan hak pakai (HP) baru kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah tersebut, masih dalam proses.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno, persoalan gugatan dari keluarga Wiryodiningrat selaku ahli waris lahan Sriwedari dan bagaimana hasilnya, tidak berpengaruh terhadap hal itu. Sukasno mengaku sejak awal yakin Pemkot bisa mengelola lahan tersebut demi kepentingan publik.

“Pemkot tetap bisa mengelola lahan tersebut karena Sriwedari masih tercatat dalam neraca aset Pemkot Solo, hal itu berarti mandat dari masyarakat Solo bahwa Pemkot harus mengelolanya. Apalagi kalau di tangan Pemkot kan berarti itu untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan orang-orang tertentu saja,” terang Sukasno ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/11/2011).

Sukasno mengakui menyusul telah dibatalkan dan dicabutnya Hak Pakai (HP) 11 dan HP 15 Pemkot, secara administratif Pemkot harus mengajukan dan memperoleh HP baru. Sukasno juga mengaku yakin Pemkot bisa memperoleh kembali HP atas lahan itu.

“Ya kalau melihat berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan dan pembatalan HP 11 dan HP 15 atas lahan Sriwedari tersebut, secara normatif Pemkot memang harus mengajukan HP baru agar secara administrasi tercatat hak pengelolaannya. Pemkot telah mengajukan itu kepada BPN dan saat ini masih proses,” kata Sukasno.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya