SOLOPOS.COM - Warga Kentingan Baru, Jebres, Solo, Rabu (16/1/2013) berkumpul untuk menghadang petugas BPN yang akan melakukan pengukuran tanah. Warga Kentingan Baru menolak pengukuran tanah oleh BPN dengan alasan tanah masih dalam sengketa. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)


Warga Kentingan Baru, Jebres, Solo, Rabu (16/1/2013) berkumpul untuk menghadang petugas BPN yang akan melakukan pengukuran tanah. Warga Kentingan Baru menolak pengukuran tanah oleh BPN dengan alasan tanah masih dalam sengketa. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengancam siap mempidanakan warga Kampung Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo yang tinggal di atas tanah sengketa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Langkah ini ditempuh jika tetap ngotot menempati tanah sengketa lantaran keberadaan tempat tinggal mereka liar menjarah tanah orang lain.

Demikian disampaikan Kepala BPN Solo, Djupriyanto kepada Solopos.com, Selasa (5/2/2013). Dia mengatakan  warga Kentingan Baru yang tinggal di atas tanah sengketa melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kami bisa pidanakan mereka karena njarah tanah.”

Djupriyanto mengaku hingga kini masih menunggu langkah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait sengketa tanah di Kentingan Baru. BPN, lanjut dia, baru akan melangkah melakukan pengecekan pengukuran tanah selama persoalan di Kentingan Baru selesai.

Djupriyanto menerangkan sesuai dengan hasil rapat bersama Pemkot yang telah dilakukan beberapa kali, warga akan direlokasi ke Randusari, Mojosongo. Namun sejauh ini, dia menyebutkan masih ada sekitar 50 KK yang bertahan di tanah sengketa Kentingan Baru. Pihaknya tidak ingin saat melangkah ada keributan.

“Kalau tetap tidak mau direlokasi, ya kami bisa kenakan mereka pasal penjarahan tanah. Tapi itu belum, masih menunggu Pemkot,” katanya.

Sebagaimana diketahui,  puluhan warga Kentingan Baru menghadang petugas BPN Solo yang akan melakukan pengukuran tanah, Rabu (16/1) lalu. Penghadangan ini dilakukan warga karena dianggap belum ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang meminta warga Kentingan Baru untuk pindah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya