Sidoarjo [SPFM], Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat rekomendasi kepada Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dalam surat tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Dewan Pengarah BPLS agar menginstruksikan Badan Pelaksana BPLS segera membayar hak atas tanah lima warga di Desa Besuki Kecamatan Jabon. Surat rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan tanggal 5 Mei lalu itu ditunjukkan warga kepada wartawan di Balai Wartawan Sidoarjo Minggu (12/6). Meskipun sudah sebulan lebih dikirim ke BPLS, warga kecewa karena hingga saat ini, BPLS belum memberikan tanggapan.
Dalam surat rekomendasi tersebut Komnas HAM menjelaskan, tanah milik lima warga yaitu Mudiharto Cs adalah tanah kering, maka harus segera dibayar sesuai status tanah kering. Hal ini sesuai hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan secara formal status tanah tersebutc adalah tanah darat. [miol/dev]