Minggu, 12 Juni 2011 - 22:47 WIB

BPLS harus bayar ganti rugi korban Lapindo

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sidoarjo [SPFM], Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat rekomendasi kepada Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dalam surat tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Dewan Pengarah BPLS agar menginstruksikan Badan Pelaksana BPLS segera membayar hak atas tanah lima warga di Desa Besuki Kecamatan Jabon. Surat rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan tanggal 5 Mei lalu itu ditunjukkan warga kepada wartawan di Balai Wartawan Sidoarjo Minggu (12/6). Meskipun sudah sebulan lebih dikirim ke BPLS, warga kecewa karena hingga saat ini, BPLS belum memberikan tanggapan.

Advertisement

Dalam surat rekomendasi tersebut Komnas HAM menjelaskan, tanah milik lima warga yaitu Mudiharto Cs adalah tanah kering, maka harus segera dibayar sesuai status tanah kering. Hal ini sesuai hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan secara formal status tanah tersebutc adalah tanah darat. [miol/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif