SOLOPOS.COM - (bpkp.go.id)

(bpkp.go.id)

Semarang (Solopos.com)–Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan studio mini Pemprov Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Mochtar Husein, mengatakan pihaknya telah merampungkan audit investigasi penghitungan dugaan kerugian keuangan negara proyek tersebut.

”Hasil audit investigas ditemukan adanya kerugian keuangan negera dalam pembangunan studio mini Pemprov Jateng,” katanya di Semarang akhir pekan lalu.

Mengenai besarnya nilai kerugian keuangan negara, Mochtar tak bersedia mengungkapkan karena bukan menjadi kewenangan BPKP.

Menurut dia, pihak yang berwenang mengumumkan kerugian keuangan negara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) selaku pihak yang meminta dilakukan audit investasi pembangunan studio mini.

Hanya saja Mochtar menyebutkan dalam proyek itu ada pembayaran dilakukan seluruhnya 100% sesuai nilai kontrak kendati pembangunan studio mini belum rampung.

Sesuai perjanjian kontrak kerja antara Pemprov Jateng dan kontraktor pembangunan studio mini rampung selesai tahun 2009, tapi molor sampai 2011.

Seharunya, sambung dia, dengan keterlambatan ini, pihak kontraktor harus membayar denda kepada Pemprov sebesar 5% dari nilai kontrak.

”Ternyata Pemprov Jateng tak melakukan penagihan denda itu sejak tahun 2009 sampai 2011 sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya telah menyerahkan hasil audit investigasi kerugian keuangan negara dalam pembangunan studo mini kepada Kejakti.  ”Hasilnya sudah kami serahkan kepada Kejakti beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Terpisah Kepala Seksi Penartangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni ketika dikonfirmasi di Semarang, Minggu (18/9/2011), membenarkan adanya penyerahan hasil audit BPKP tentang studio mini.

”Tapi saya belum tahu apa hasilnya karena masih berada di bidang intel. Besok saya akan tanya kepada Pak Asisten Inteljen (Asintel),” kata dia singkat.

Seperti diketahui, proyek pembangunan studio mini Pemprov Jateng yang dimaksudkan untuk siaran Gubernur Bibit Waluyo guna mensosialisasikan program Bali Ndeso Mbangun Desa dibangun dengan biaya APBD Jateng 2008 senilai Rp 4 miliar.

Dana tersebut antara lain untuk pengadaan peralatan pemancar senilai Rp 2 miliar. Diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyelewengan. Kasus tersebut sedang ditangani bidang inteljen Kejakti.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya