JAKARTA: Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini tengah mempersiapkan mekanisme denda bagi sejumlah kontraktor batubara yang terus mengulur kewajiban bayar royalti.
“Mekanisme denda sedang dibicarakan, terutama untuk keterlambatan pembayaran royalti,” kata Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian BPKP Binsar H Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (30/5), seperti dikutip Detik.com .
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
BPKP baru menyelesaikan audit terhadap kewajiban kontraktor batubara pada periode 2000-2007. Sementara kini BPKP masih punya pekerjaan mengaudit kewajiban kontraktor periode 1983-2000.
Denda yang akan dikenakan ini di luar kewajiban royalti kontraktor yang sudah dihitung BPKP sebelumnya. Rencananya BPKP akan mendiskusikan masalah denda ini dengan Departemen Keuangan dan Departemen ESDM.
Selain masalah denda, BPKP juga akan berdiskusi dengan kedua departemen itu untuk membahas tentang mekanisme penyelesaian pembayaran royalti kontraktor.
Ada dua opsi sebagai rekomendasi BPKP. Pertama, kontraktor membayar dulu secara penuh kewajibannya, baru kemudian pemerintah membayar balik kewajibannya. Opsi kedua, kewajiban masing-masing pihak akan di-set off alias langsung dikurangi tanpa adanya pembayaran terlebih dulu.(Nugroho Nurcahyo)