SOLOPOS.COM - Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, (kanan). (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus meningkatkan pelayanan kepada calon jemaah haji Indonesia melalui pemanfaatan digital. Bersama anak usaha BPKH, Bank Muamalat, telah menyiapkan pendaftaran haji secara online.

Dengan layanan berbasis online ini nantinya calon jemaah haji tidak perlu datang lagi ke bank secara langsung. Sehingga akan mempermudah masyarakat dalam mendaftar haji.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

BPKH resmi menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada tanggal 15 dan 16 November 2021 lalu sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara 77,42%. Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45%.

Setelah Bank Muamalat melakukan rights issue yang mana BPKH menyuntikkan tambahan modal senilai Rp1 triliun. Jadi, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7%.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Tarif Rental Mobil di Jogja Naik Hingga Rp100.000

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, mengungkapkan investasi pada Bank Muamalat merupakan keputusan yang didasari perspektif bisnis yang menguntungkan. Di mana dengan nilai investasi yang diberikan dapat memberikan imbal hasil yang jauh lebih besar bagi BPKH dan tentunya memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi jemaah Haji Indonesia.

Selain itu aset yang kini dimiliki oleh BMI sudah clean and clear di mana PT PPA telah menyelesaikan aset berkualitas rendah milik BMI. Pengelolaan aset berkualitas rendah BMI merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MRA yang ditandatangani September 2021.

Anggito Abimanyu menyampaikan sebelumnya BPKH juga telah melakukan transformasi digital dalam melayani haji melalui program Integrasi Keuangan Haji Sistem Aplikasi Nyata (IKHSAN).

Baca Juga: Pemkot Jogja Sediakan Rp24 Miliar untuk Pembayaran THR ASN

IKHSAN menjadi program yang mendukung penuh sinergi BPKH dan Kementerian Agama dalam meningkatkan pelayanan haji Indonesia serta diharapkan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.

Dengan terintegrasinya dua sistem utama dalam pengelolaan haji ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan peningkatkan nilai manfaat dana kelolaan keuangan haji.

“Program tersebut secara real time memberikan informasi mengenai data calon jemaah haji, jumlah dana kelolaan, bank penerima setoran biaya haji dan informasi penting lainnya terkait pengelolaan dana haji,” ungkap Anggito.

Berkaitan dengan haji saat ini, DPR bersama pemerintah telah menetapkan nilai Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp81,7 juta/orang dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah haji sebesar Rp 39,9 juta/orang dengan asumsi mendapatkan kuota sebesar 50% kuota tahun 2019 atau 110.500 jemaah haji.

Namun, kenaikan nilai Bipih untuk jemaah haji tunda 2020 tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji tunda 2020. Tambahan biaya kenaikan didapatkan dari alokasi nilai manfaat rekening virtual (VA) yang akan didistribusikan kepada masing-masing jemaah haji tunda 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya