SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium adanya manipulasi data dalam proses merger Bank Century oleh pejabat Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004. Hasil audit BPK memperlihatkan kalau proses merger ini tidak disetujui oleh Gubernur BI saat itu Burhanuddin Abdullah.

“Ada testimoni dari Burhanuddin Abdullah tanggal 2 November 2009 kepada BPK,” ujar anggota BPK, Hasan Bisri dalam rapat konsultasi BPK dan Pansus Angket Bank Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam testimoni itu, ungkap Hasan, Burhanuddin mengatakan kalau proses merger itu tidak pernah mendapatkan disposisi dari dirinya. Burhanuddin mengatakan kalau ada disposisi dari dirinya itu merupakan manipulasi data.

Hasan menegaskan hal ini berbeda dengan dokumen BI tanggal 22 Juni 2004 yang tertulis bahwa proses merger Bank Century sudah mendapatkan disposisi dari Burhanuddin.

Dalam proses merger dari Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century ini dimuluskan oleh dua pejabat BI yakni Anwar Nasution dan Aulia Pohan. Dalam proses merger ini BPK mengendus kalau BI telah melanggar ketentuannya sendiri. Salah satunya karena Bank CIC memiliki surat berharga fiktif. “Proses merger ini tidak prudent,” ujar Hasan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya