SOLOPOS.COM - Agus Fatchur Rahman (Dokumentasi)

Agus Fatchur Rahman (Dokumentasi)

SRAGEN–Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengatakan tidak ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) maupun Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) pada penyelesaian kasus kas daerah (Kasda) senilai Rp11,2 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agus menyampaikan itu saat ditemui Solopos.com seusai Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen, Senin (10/9/2012). Apa yang disampaikan Agus ini ternyata berbeda dengan persepsi Wakil Bupati Sragen, Daryanto. Dan yang terjadi adalah upaya mengembalikan kasda Sragen senilai Rp11,2 miliar menghadirkan perbedaan persepsi dan polemik.

Lagi-lagi Agus menegaskan akan berpegang pada rekomendasi atau catatan tertulis dari BPK. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen telah menjalankan apa yang tertulis di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yakni mengajukan surat tuntutan perbendaharaan catatan kerugian negara yang terjadi di Pemkab Sragen selama kurun waktu tertentu.

Namun, sejak surat tuntutan perbendaharaan dilayangkan ke BPK Juli lalu, hingga kini belum ada petunjuk tertulis dari BPK. Sehingga menurut Agus tidak ada alasan harus membuat TPTGR maupun TPKD.

“Tidak ada satu rekomendasi dari BPK untuk membentuk TPTGR dan TPKD. Itu yang jadi sandaran kami. Logika berpikir yang sehat. Kami berdasar pada LHP tertulis dan bukan keterangan lisan. LHP BPK yang jadi acuan. Model pemikiran, BPK memeriksa keuangan lalu disimpulkan berapa kerugian dan siapa yang bertanggung jawab. Kalau kita mendadak membuat tim itu nanti bisa blunder,” kata Agus.

Dia juga menekankan perkara kasda masih menunggu putusan inkrach atau telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). Agus takut apabila gegabah mengambil tindakan terkait kasda justru menjadi bumerang. Termasuk keputusan membentuk TPTGR maupun TPKD untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Bagaimana bila putusan inkrach berbicara berbeda? Lebih baik tunggu keputusan BPK dan MA. Mereka akan memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab. Saya tidak ingin terperosok ke lubang yang sama untuk kedua kali,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Inggus Subaryoto mengatakan salah satu hasil konsultasi ke BPK bahwa BPK belum bisa merumuskan terkait kasus kasda Rp11,2 miliar. Namun, BPK merekomendasikan nominal kasda dicantumkan pada catatan di Perubahan APBD sebagai piutang daerah atau negara.

Di sisi lain, Ketua DPRD, Sugiyamto, mengutarakan BPK mengeluarkan surat berisi tugas pokok dan wewenang TPTGR dalam penanganan kasda. Hanya saja, dia menkankan hasil verifikasi TPKD tidak mutlak. “Nanti akan dipadukan dengan hasil audit BPK melalui sidang internal BPK. Saya rasa Pemkab melalui TPKD mestinya tidak takut untuk menyusun laporan verifikasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya