SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

BPK mengungkapkan mangkraknya proyek listrik 10.000 MW. Namun JK menyebutnya hanya 4%.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan sebesar 96% dari total proyek pembangkit listrik 10.000 mw tahap I berhasil dibangun, hanya sekitar 4% saja yang mangkrak dari total keseluruhan proyek.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu merespons ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) 2 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan ada masalah dalam sejumlah proyek listrik 10.000 megawatt.

“Soal kerugian listrik mangkrak itu nilainya lebih-kurang 4% dari total 10.000 MW. Jadi sebenarnya keberhasilan proyek 10.000 MW itu lebih tinggi. Jangan dilihat yang mangkrak saja, karena yang berhasil 96%,” kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (11/4/2017).

Menurut Wapres, ada sejumlah faktor yang menyebabkan proyek listrik mengalami keterlambatan, seperti faktor biaya pembangunan dan pembebasan lahan.

“Bahwa ada yang telat, yang memang sulit, itu harus dilihat apa sebabnya, kalau memang sebabnya tidak bisa dilanjutkan tentu tentu kerugian negara. tapi ini kan proyek berbagai alasan, ada soal lahan, ada soal ongkos. Jadi kita mesti lihat satu-satu,” jelasnya.

JK mengaku yakin bahwa masih banyak yang bisa diselamatkan dari 4 persen tersebut. “4 persen itu kan kira-kira 400 megawatt. Itu kan yang kecil-kecil, 10 megawatt, 50 megawatt.” Baca juga: BPK Temukan Masalah di Proyek Listrik 10.000 MW.

Sebelumnya, BPK mengungkap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero berpotensi menanggung US$78,69 juta dan Rp609,5 miliar akibat permasalahan dalam pelaksanaan proyek pembangkit listrik 10.000 MW. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 2 2016, BPK mengungkap masalah utamanya adalah kelemahan perencanaan dan harga tak wajar terkait kebutuhan percepatan pembangunan listrik periode 2006–2015.

Proyek-proyek yang dimaksud yakni, PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 NTB Lombok, PLTU Kalimantan Barat 1 dan Kalimantan Barat 2 yang dua-duanya mangkrak. Selain potensi kerugian negara akibat proyek listrik mangkrak, PLN juga disebut belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan PLTU senilai Rp704,87 miliar dan US$102,26 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya