SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai rekening para Atase Pertahanan RI di luar negeri bukanlah rekening liar. Rekening itu secara berkala diaudit, baik oleh BPK maupun audit secara internal di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan) dan TNI.

“Itu kan bukan rekening liar. Masa, kita tidak boleh mengirimkan dana ke pasukan. Asalkan ini dilaporkan, bukan mau-maunya sendiri. Jadi, kuncinya Athan terima dana, bukan anggaran,” kata Kepala Auditorat I BPK Hendro Mahendra di sela-sela Pembekalan Atase Pertahanan di Departemen Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/7).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Hendro, selama ini Dephan memang memiliki anggaran atau DIPA sendiri. Anggaran tersebut secara berjenjang disalurkan kepada Panglima TNI dan BAIS TNI, selanjutnya disalurkan ke Athan.

“Deplu juga seperti itu, disalurkan ke KBRI dan masing-masing KBRI mempertanggungjawabkan bagian anggarannya, begitu juga Athan, selama ini menyatu. Jadi, ketika diperiksa laporan keuangannya tidak nyambung,” jelasnya.

Hendro menjelaskan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) 108/2003 disebutkan pertanggungjawaban itu dilakukan satu atap. Namun, dalam pemeriksaan ada permasalahan yang tidak pas dan kemungkinan terjadinya duplikasi.

“Ini akan kita luruskan, karena dengan berlakunya UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran Negara, agar ketentuan-ketentuan dalam Keppres yang tidak sesuai dengan ketiga UU itu direvisi,” ungkapnya panjang lebar.

Ditambahkan Hendro, kegiatan BPK dalam pemeriksaan Athan di luar negeri berdasarkan UU No 15/2004 tentang Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara. Di dalam UU tersebut dinyatakan, kegiatan Athan di luar negeri diperiksa secara eksternal oleh BPK dan internal oleh Irjen Dephan dan TNI.

Oleh karenanya, Hendro mengimbau agar Deplu, Depkeu, Dephan untuk duduk bersama untuk menyelesaikan masalah dispute yang terjadi saat ini.

“BPK melihat ada sesuatu yang overlaping antara dana yang digunakan Athan dan kewenangan yang ada di masing-masing kantor perwakilan. Dana yang dikelola Athan ini menyatu di kegiatan bendahara yang berada di bawah perwakilan RI di luar negeri,” imbuhnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya