SOLOPOS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir saat berkunjung ke Urban Sneaker Society (USS) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Rangkap jabatan komisaris hasil penunjukan Menteri BUMN Erick Thohir membuat pemborosan keuangan di sejumlah BUMN.

Temuan itu disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (8/12/2021). BPK menemukan ketidakpatuhan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip Bisnis.com dari Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I-2021 (LHPS) BPK, Rabu (8/12/2021), lembaga auditor negara itu menemukan ketidakpatuhan pada prosedur pengendalian terhadap rangkap jabatan dewan komisaris yang belum disusun.

Alhasil, ketidakpatuhan ini tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang benar dan menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan pada delapan BUMN minimal sebesar Rp1,397 miliar selama periode rangkap jabatan.

BPK telah merekomendarikan agar Menteri BUMN Erick Thohir agar menunjuk Deputi terkait untuk membuat mekanisme pertanggungjawaban remunerasi dan penghasilan yang seharusnya tidak diberikan karena rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan menyetorkannya ke kas BUMN terkait.

Baca Juga: Rocky Gerung: Perusahaan BUMN Bangkrut, Erick Malah Gerilya Capres 

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 mengatur bahwa Jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berakhir apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. Dengan demikian, ketika ada dua jabatan dewan komisaris sekaligus dalam satu waktu, maka masa jabatan sebagai komisaris sebelumnya seharusnya berakhir karena hukum sejak diangkat sebagai komisaris berikutnya.

Di lain pihak, BUMN sebagai entitas bisnis (business entity), harus dikelola secara profesional berlandaskan mekanisme korporasi. Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai organ yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan BUMN perlu diberikan penghargaan yang layak berupa penghasilan yang dapat memberikan motivasi berkinerja lebih baik.

Hal ini pun diatur sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara pada 10 Maret 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya