SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan penghentian sementara (moratorium) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah dan Malaysia.

Anggota III BPK RI Hasan Bisri menyebutkan pihak BPK telah melakukan audit kinerja terhadap proses pengiriman TKI, dari mulai pemberangkatan hingga penempatan TKI di negara penerima.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Audit kinerja dilakukan daerah pengirim dan negara penerima seperti Arab Saudi, Kuwait, Malaysia, Hongkong, dan Singapura. Telah dilakukan penilaian mengenai proses penempatan TKI.

“Kita utamakan yang belum punya MoU seperti Timteng dan Malaysia. Malaysia sudah tapi kan baru-baru ini, rekomendasinya kan sudah sejak bulan April,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Dari audit tersebut, lanjut Hasan, permasalahan ditemukan baik di dalam negeri maupun tempat mereka dipekerjakan. Untuk dalam negeri, lanjutnya, ditemukan pengiriman TKI yang tidak memenuhi standar karena adanya rekomendasi dari calo TKI.

“Berasal dari persoalan dalam negeri, banyak TKI yang tidak memenuhi persyaratan standar, seperti umur terlalu muda dilakukan pemalsuan umur, tidak ada pelatihan cukup, banyak sertifikat tidak valid karena banyak balai kerja yang tidak memadai, pemeriksaan kesehatan tidak memadai. Dari mulai perekrutan ada masalah. Lebih mengutamakan sponsor alias calo yang datang ke kampung-kampung dengan iming-iming rekan yang berhasil, yang penting bagi calo dapat orang karena dapat imbalan sekian,” ungkapnya.

Dalam hal pengawasannya pun, Hasan mengaku pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun pihak BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) tidak menjalankan tugas tersebut.

“Yang paling mempengaruhi adalah data monitoringnya, dulu ada data monitoring tapi ternyata itu tidak jalan karena ada pengalihan kewenangan dari Kemenakertrans ke BNP2TKI,” jelasnya.

Selain itu, Hasan menyatakan ada permasalahan dari pihak negara penerima TKI. Ada beberapa negara yang kekurangan tenaga ahli guna menyelesaikan permasalahan TKI.

“Dari sisi negara tujuan, tidak semua perwakilan RI yang ada atase di mana TKI kita kerja, seperti di Kuwait cuma sedikit tenaga teknis padahal banyak TKI yang bermasalah. Tidak semua agen di sana melaporkan TKI di mana, TKI kan bisa berpindah dari 1 majikan ke majikan lain sehingga kehilangan jejak,” jelasnya.

Kemudian, Hasan menyebutkan adanya adat di negara penerima yang memperlakukan pramuwisma layaknya sebagai anggota keluarga, sehingga melarang pihak-pihak tertentu untuk masuk dalam urusan keluarganya.

“Di sebagian negara, pramuwisma dianggap sebagai keluarga mereka, dianggap sebagai properti, kadang diajak ke umroh, ke luar negeri, tapi di sisi lain, orang lain nggak boleh ikut campur urusan rumah tangganya, maka terjadi penganiyaan,” jelasnya.

Dengan demikian pihaknya merekomendasikan untuk melakukan moratorium pengiriman TKI terutama di negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerjasama dengan Indonesia, seperti negara-negara di Timur Tengah dan Malaysia.

“Melaksanakan moratorium TKI informal ke negara yang belum memiliki peraturan yang melindungi TKI dan MoU dengan pihak Indonesia,” ujarnya.

Hasan menyatakan hal tersebut dilakukan hingga ada perbaikan sistem pengiriman TKI dengan melakukan evaluasi menyeluruh peraturan perundangan, kebijakan, sistem, dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

“Maka sebaiknya dihentikan dulu pengiriman sampai ada perbaikan sistem dan ada pelindungan. Seperti Bangladesh yang jauh miskin tapi nggak lagi ngirimin tenaga kerja ke Timur Tengah, kita malah kirim TKW,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menandatangani protokol atau amandemen nota kesepakatan (MoU) menyangkut penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik di Malaysia. Menakertrans RI Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Malaysia Datuk DR. S Subramaniam melakukan penandatanganan MoU tersebut di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin malam (30/5/2011).

Muhaimin menyatakan MoU ini merupakan wujud komitmen kedua negara untuk senantiasa meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Malaysia. Penandatanganan MoU TKI sektor domestik ini merupakan tahapan awal dari dicabutnya moratorium penempatan TKI sektor domestik dan kembali membuka pengiriman TKI ke Malaysia.

“Kesepakatan ini berarti diperbolehkan lagi tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia. Diharapkan tidak ada kasus-kasus yang muncul. Adanya MoU antara Indonesia dan Malaysia ini menuju juga zero accident,” jelas Muhaimin pada waktu itu.

Hasil kesepakatan kedua negara ini menyangkut sejumlah perbaikan antara lain mengenai penyimpanan paspor TKI, pemberian hak libur atau cuti mingguan, pengendalian biaya penempatan dan adanya akses komunikasi.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya