SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan berbagai penyimpangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2009. Salah satunya masih adanya pungutan pada 13 instansi pemerintah senilai Rp 186,47 miliar yang tidak ada dasar hukumnya.

Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan, BPK masih menemukan banyak permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2009.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih banyak,” ujarnya dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPP 2009 kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/6).

Hadi memaparkan, terdapat pendapatan SDA Migas yang diklasifikasikan sebagai pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu migas sebesar Rp 1,90 triliun pada tahun 2009 dan sebesar US$ 530,97 juta pada tahun 2008 yang diperhitungkan sebagai bagi hasil ke daerah.

“Selain itu ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 19 kementerian/lembaga minimal Rp 795,35 miliar belum atau terlambat di setor ke kas negara dan Rp 70,31 miliar digunakan langsung di luar mekanisme APBN,” jelas Hadi.

Lalu selain pungutan pada 13 kementerian/lembaga minimal Rp 186,47 miliar tidak ada dasar hukumnya, BPK juga menemukan dana Rp 137,86 miliar yang digunakan langsung di luar mekanisme APBN.

“Maka dari itu BPK merekomendasikan antara lain mengklarifikasi dengan DPR atas masalah pendapatan SDA migas yang tidak dibagihasilkan. Kemudian menertibkan pungutan yang tidak sesuai dengan UU PNBP dan menerapkan keterlambatan penyetoran PNBP,” tutupnya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya