Solo (Solopos.com)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng menemukan pembangunan perpustakaan di sembilan sekolah dasar (SD) yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) 2010 di Kabupaten Grobogan, tidak sesuai kontrak atau menyimpang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Temuan ini setelah BPK Jateng melakukan uji petik terhadap 12 SD penerima DAK bidang pendidikan tahun 2010, hasilnya sembilan bangunan pepustakaan pembangunannya tidak sesuai kontrak. “Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jateng yang kami terima, BPK menemukan pembangunan perpustakaan di sembilan SD yang dibiayai DAK tidak sesuai kontrak,” ungkap anggota Komisi C DPRD Grobogan Ahmad Su’udi SSos, kepada Espos, Jumat (10/6/2011).
Dijelaskan Su’udi, sembilan gedung perpustakaan yang pembangunannya menyimpang, berada di SDN I Putat, SDN 6 Kuripan, SDN 3 Karanganyar , SDN I Tawangharjo, SDN I Kalirejo, SDN 2 Sulursari, SDN 1 Bendoharjo , SDN 1 Karangrejo, SDN 3 Gabus Kecamatan Gabus. “Total nilai pembangunan sembilan perpustakaan tersebut Rp 14.442.000. Karena tidak sesuai kontrak, BPK menyarankan ada pengembalian Rp 42.398.778,80 sebagai ganti rugi atas indikasi kekurangan pekerjaan,” papar Suudi.
(rif)