SOLOPOS.COM - Hadi Poernomo (JIBI/SOLOPOS/dok)

AKUNTABILITAS -- Dari kiri ke kanan politisi Partai Golkar Indra J Piliang, Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, Moderator Primus Dorimulu, Pengamat Politik Arya Bima Sugiarto, dan Pengamat Politik Philips J Vermonte menjadi pembicara dalam diskusi politik tentang dana partai politik di Jakarta, Senin (28/11/2011), yang diselenggarakan oleh BPK. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Jakarta (Solopos.com) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengingatkan partai politik tentang kewajiban mereka untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari bantuan APBN atau APBD pada BPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hadi saat membuka acara seminar nasional yang diselenggarakan BPK dengan tajuk Akuntabilitas Dana Politik di Indonesia: Kini dan Esok?, di Jakarta, Senin (28/10/2011), mengatakan kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Laporan tersebut harus disampaikan secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurut Hadi, kewajiban melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari APBN/APBD ini ditujukan untuk mewujudkan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif dengan prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, kedaulatan dan kemandirian. “Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel berawal dari pengelolaan dari partai politik yang bersih, transparan, dan akuntabel, termasuk pengelolaan keuangan partai,” katanya.

Hadi menuturkan peran partai politik dewasa ini sangat signifikan dalam sistem politik karena partai menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Pentingnya peran partai politik ini, ujarnya harus diikuti dengan adanya peraturan yang mengatur dengan jelas dan tegas. “Pentingnya peran partai politik harus diimbangi aturan main yang memadai agar hasilnya sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat,” katanya.

Hadi Poernomo (JIBI/SOLOPOS/dok)

Hadi menjelaskan dalam rangka penguatan akuntabilitas keuangan negara terkait dengan kegiatan bidang politik, maka BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan partai politik. Salah satu bagian dari keuangan negara yang menjadi obyek pemeriksaan BPK adalah penerimaan keuangan partai politik yang berasal dari bantuan pemerintah pusat maupun daerah, jelas Ketua BPK. “BPK melaksanakan tugas tersebut dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

Hadi menekankan partai politik sendiri yang dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang memadai tentang bagaimana pengelolaan dana partai yang baik. “Partai politik yang berkewajiban tentang sumber dana yang diterima, penggunaan, dan proses pertanggungjawaban,” tambah Hadi.

Dalam acara yang sama, Anggota VI BPK Rizal Djalil mengatakan pada 2010, dana bantuan dari negara yang dikucurkan untuk partai-partai politik pemenang Pemilu sekitar Rp 9,1 miliar. Namun, Rizal mengatakan berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan adanya dana yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, seperti dana hibah dan bantuan sosial.

Menurut Rizal, sejak 2007 hingga 2010, dana hibah dan bantuan sosial yang dikucurkan sekitar Rp 300 triliun. Dari dana tersebut, ujarnya, ada yang dicurigai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dalam Pemilu kepala daerah (Pilkada). Ia menyebutkan di sejumlah provinsi, BPK menemukan peningkatan pengucuran dana hibah dan bantuan sosial saat Pilkada berlangsung, dan kepala daerah di daerah tersebut masih menjabat kembali maju dalam Pemilu.

Untuk menghindari penyalahgunaan dana Bansos untuk kepentingan pribadi atau partai tertentu, Rizal mengatakan pihaknya mengusulkan agar pengaturan tentang Bansos dibuat lebih tegas sehingga tidak memberikan ruang untuk dimainkan. “Kami mengusulkan agar regulasi dana Bansos dibuat lebih detil lagi. Kami sepakat, regulasi pengelolaan dana Bansos harus dibuat lebih bagus,” katanya.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya