SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah bersubsidi. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Fasilitas pembiayaan rumah ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) memberikan fasilitas pembiayaan rumah. Pembiayaan rumah subsidi yang diberikan mencapai 99% dari total nilai kredit.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Kepala BPJS TK Surakarta, Suwilwan Rachmat, mengatakan aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pemberian fasilitas kredit rumah ini dikeluarkan pada akhir tahun lalu. Layanan tambahan ini sebelumnya sempat dihentikan saat Jamsostek berganti nama menjadi BPJS TK. Nantinya pembiayaan program ini diambil dari dana pengembangan investasi Jaminan Hari Tua (JHT) yang tetap mengacu pada regulasi pemerintah.

“Nantinya pembiayaan untuk rumah subsidi mencapai 99% dengan tenor 15 tahun sedangkan rumah nonsubsidi pembiayaan sebanyak 95% dengan tenor 20 tahun,” ungkap Suwilwan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/3).

Namun diakuinya hingga saat ini belum mulai disalurkan karena masih menunggu kepastian akan menggandeng bank mana saja. Dia mengungkapkan saat ini sedang melakukan penjajakan dengan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

Dia menjelaskan peserta yang bisa mengajukan fasilitas ini adalah yang telah menjadi peserta minimal satu tahun dan upah di atas upah minimum kota (UMK). Berbeda dengan aturan sebelumnya, saat ini peserta BPJS TK harus mengajukan kredit terlebih dahulu ke perbankan, setelah di setujui baru diajukan ke lembaga pemerintah ini untuk diproses.

Meski bank telah setuju memberi kredit bukan berarti BPJS TK akan memberi fasilitas pembiayaan. Hal ini karena harus memenuhi syarat lain, seperti perusahaan tempat bekerja juga akan dilihat, apakah sesuai dalam melaporkan upah karyawan sesuai kenyataan, mendaftarkan seluruh karyawan, dan tidak menunggak iuran.

“Harapan bisa segera ada kepastian mengenai bank mana saja yang digandeng sehingga tahun ini bisa segera disalurkan ke peserta karena program ini biasanya sangat diminati oleh peserta,” kata dia.

Dia berharap program ini dapat meningkatkan produktivitas dari karyawan mengingat pengajuan ini juga harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari perusahaan. Sebaliknya jika perusahaan tidak kooperatif, karyawan tidak akan mendapat fasilitas kredit sehingga diharapkan melalui program ini bisa saling mendukung.

“Kalau sudah ada kejelasan dari kantor pusat mengenai tambahan fasilitas ini, nantinya akan bekerja sama dengan perusahaan untuk sosialisasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Suwilwan mengatakan hingga saat ini tidak ditemukan adanya kasus pemalsuan dokumen pencairan dana JHT. Menurut dia, cukup sulit untuk memalsukan dokumen atau menjadi calo pencairan JHT. Hal ini karena untuk mencairkan JHT harus menunjukkan identitas diri dan difoto sehingga tidak bisa diwakilkan.

“Bermacam upaya antisipasi telah dilakukan dengan memperketat sistem pencairan JHT. Apalagi saat ini proses semakin mudah dan cepat,” pungkasnya. (Asiska Riviyastuti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya