SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Surakarta segera menarik petugas BPJS dari seluruh rumah sakit mitra sebagai tindak lanjut dari metode Verifikasi Digital Klaim (Vedika) yang mulai diterapkan per 1 April 2018.</p><p>Vedika merupakan pemindahan fungsi verifikasi yang biasanya dilakukan di rumah sakit oleh Verifikator BPJS Kesehatan ke kantor cabang dan kantor kabupaten BPJS Kesehatan. Verifikasi akan dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Vclaim dan Vidi.</p><p>Selain itu, pelayanan informasi dan penanganan pengaduan <a title="DBHCHT Sukoharjo Senilai Rp8,8 Miliar untuk Sokong Program JKN" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180328/490/906681/dbhcht-sukoharjo-senilai-rp88-miliar-untuk-sokong-program-jkn">Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) </a>&nbsp;di rumah sakit juga nantinya dikelola langsung pihak rumah sakit melalui Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) yang akan terhubung langsung dengan Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Kantor BPJS.</p><p>"Dengan sistem yang baru ini, setiap petugas BPJS yang selama ini kami tempatkan di BPJS Center di setiap rumah sakit akan kami tarik kecuali di <a title="1 Suporter Bonek Meninggal dan 1 Kritis di RSUD dr. Moewardi Solo" href="http://bola.solopos.com/read/20180414/499/910380/1-suporter-bonek-meninggal-dan-1-kritis-di-rsud-dr.-moewardi-solo">RSUD dr. Moewardi </a>&nbsp;karena di sana jumlah pasien yang masuk tiap hari bisa mencapai ribuan, masih ada satu petugas nanti di sana," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono, kepada wartawan di sela-sela sosialisasi SIPP di Brothers Inn Hotel Solo Baru, Sukoharjo, Selasa (17/4/2018).</p><p>Agus berharap dengan berjalannya sistem ini, baik rumah sakit maupun <a title="Puluhan Perusahaan Tak Patuh, BPJS Ketenagakerjaan Soloraya Serahkan SKK ke Kejaksaan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/489/910309/puluhan-perusahaan-tak-patuh-bpjs-ketenagakerjaan-soloraya-serahkan-skk-ke-kejaksaan">BPJS</a> bisa menjalankan fungsinya masing-masing. "Hal itu karena sebenarnya masalah pelayanan adalah kewenangan RS dan BPJS kewenangannya mengurus pembayaran klaim," imbuh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Hesti Istiyani.</p><p>Transformasi BPJS Kesehatan Center menjadi Layanan Informasi dan Penanganan Pengaduan JKN terintegrasi dengan Pengelolaan Informasi dan Pengaduan RS merupakan upaya peningkatan layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang melibatkan rumah sakit.</p><p>Dengan sistem ini pula, seluruh keluhan dari pasien bisa terekam dengan baik berikut penanganannya oleh pihak paling berwenang. Jika keluhan itu menyangkut administrasi dan denda atas layanan, BPJS yang akan menindaklanjuti. Namun jika keluhan itu menyangkut pelayanan rumah sakit, maka ditangani langsung oleh pihak rumah sakit.</p><p>Dari catatan petugas BPJS yang selama ini ditempatkan di BPJS Center di setiap RS, keluhan pasien paling dominan adalah soal kartu yang sudah tidak aktif dan kesulitan mendapatkan kamar sesuai hak kelasnya. "Jika itu menyangkut kartu yang sudah tidak aktif, BPJS yang akan menyelesaikan karena biasanya kartu tidak aktif itu disebabkan peserta mempunyai tunggakan premi," kata Hesti.</p><p>Hingga saat ini, dari 2,8 juta peserta BPJS di wilayah Solo, jumlah peserta yang menunggak premi mencapai 27.000-an peserta dengan nilai tunggakan mencapai miliaran rupiah. Namun, keluhan kesulitan mendapatkan kamar, BPJS sudah mencoba mendorong seluruh rumah sakit untuk memiliki sistem informasi ketersediaan kamar.</p><p>Sayangnya, sampai saat ini, dari 47 rumah sakit mitra BPJS di Soloraya (kecuali Boyolali dan Klaten) belum semuanya memiliki sistem informasi ketersediaan kamar. Sementara itu, sosialisasi SIPP diikuti 15 RS di wilayah Sukoharjo dan Wonogiri. Sebelumnya, sosialisasi serupa sudah menyasar 32 RS di wilayah Solo, Karanganyar, dan Sragen.</p><p>Berbarengan dengan sosialisasi SIPP, BPJS juga menyosialisasikan aplikasi JKN Mobile.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya